Beranda Hukum Sat Resnarkoba Polres Langsa Bekuk Pemilik Sabu Seberat 1.080 Gram

Sat Resnarkoba Polres Langsa Bekuk Pemilik Sabu Seberat 1.080 Gram

319
0
RSUD Tobelo

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap IM bin M Daud (23), mahasiswa, warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

“Barang bukti yang kita sita dari pemilik berupa 1 paket besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat keseluruhannya 1.080 gram dan satu buah handphone merk Realme warna biru” - Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa -

HUT Bahayangkara

Langsa, Aceh | Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra,SH menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap IM bin M Daud, pemilik Narkotika jenis sabu seberat 1.080 gram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa satu paket besar narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat keseluruhannya 1.080 gram dan satu unit handphone merk Realme warna biru,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH.

Lebih lanjut diterangkan, lokasi penangkapan di Gampong (Desa) Birem Puntong Simpang Comodore Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang lumayan besar.

Selanjutnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil di dapatkan nomor Hand Phone (HP) target yang dimaksud kemudian salah anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Langsa membagi anggota menjadi tiga tim untuk menentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi, setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat dan harga yang telah ditentukan kemudian sekira pukul 20.10 Wib di pinggir jalan Gampong Birem Puntong Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro dilakukan transaksi oleh anggota Polisi Sat Resnarkoba yang menyamar dan target.

Setelah target turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota Polisi yang menyamar, anggota memastikan dan melihat jumlah sabu yang dibawa oleh Target dan terhadap tersangka IM bin M Daud.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa, dengan dibantu tim yang lainnya, setelah digeledah didapatkan barang-bukti (bb).

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencatian Orang (DPO) dimana yang bersangkutan berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Langsa, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial I dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.,” terangnya.(Kaperwil Aceh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here