Sidoarjo, Jatim
Selama kurun waktu tahun 2020 Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Sidoarjo melalui operasi pekat (penyakit masyarakat) berhasil menyita ribuan botol minuman keras (Miras) golongan A, B dan C. Dari hasil operasi pekat tesebut, lebih dari 2.000 botol miras dimusnahkan dan sisanya sekitar 600 botol diserahkan ke kejaksaan negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti, Selasa (24/11/2020).
Peredaran miras yang tidak berijin dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara illegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.
“Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu, anak bangsa ini, karena miras ini awal sebab terjadinya gangguan kamtibmas”, kata Widyantoro Basuki, Kepala Sat Pol PP Sidoarjo.
Kegiatan operasi pekat rutin dilakukan selama pandemi, satpol PP terus melakukan razia miras, mulai dari warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.
“Kegiatan pemusnahan ini minuman beralkohol golongan A, B dan C. kita harus memberikan layanan ke masyarakat, Sidoarjo ini sebagai kota santri dan miras ini harus kita musnahkan”, kata Wiwid. (Znr)