Karimun, Kepri
Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap satu tersangka kurir yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 6 kg di salah satu hotel di Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, Sabtu (30/10/21).
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano membenarkan bahwasanya, dari informasi yang diterima polisi bahwa ada pria yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dan berada di salah satu hotel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan, berhasil mengamankan tersangka, warga Batam berinisial NJ dan satu tas sandang yang berisi sabu 6,5 kg atau tepatnya 6.508 gram,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, Senin (1/11/2021).
Selanjutnya kata Tony, dari Hasil pemeriksaan tersangka diketahui termasuk jaringan peredaran narkotika internasional. Karena, barang tersebut masuk dari Malaysia dan tersangka dari Batam datang ke Tanjungbalai Karimun untuk melakukan penjemputan di hotel yang telah ditentukan. Kemudian, akan dibawa untuk diedarkan di Tanjungpinang.
“Dari pengakuan sementara tersangka bahwa dia dihubungi oleh seseorang untuk menjemput barang ke Tanjungbalai Karimun. Jika berhasil akan diberikan upah yang cukup besar. Bahkan, untuk berangkat dari Batam ke Karimun juga sudah diberikan ongkos,” jelas Tony didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Elwin Kristanto. (Eflinaldi)