Sidoarjo, Jatim
Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai dan petugas gabungan Bandara Juanda, kembali menangkap dua pengedar narkoba jaringan luar negeri. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yaitu 5,3 kilogram Sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka ini menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku akan mengirimkan narkoba ke pulau Madura.
Kasat reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib mengakui, kawasan Surabaya dan pulau Madura memang sering dijadikan sasaran peredaran narkoba asal luar negeri. Dirinya mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam pada dua pengedar tersebut.
“Narkotika dari luar negeri didominasi berasal dari Malaysia. Jaringan narkoba internasional memanfaatkan letak geografis dan akses transportasi umum dengan segala modus baru, namun dari beberapa percobaan selama ini petugas gabungan berhasil mengamankan pengedar barang haram tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
AKP Indra Nadjib menambahkan, Satreskoba Polresta Sidoarjo menabuh perang melawan narkoba, dirinya beserta anggota dan petugas gabungan lain tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami menabuh genderang perang terhadap para pelaku pengedar narkotika, kita terus menabuh bel kita selalu berbunyi, jika mereka mempunyai banyak modus kita juga punya banyak cara menangkap dan membongkar jaringannya,” tegas Kasatreskoba Polresta Sidoarjo tersebut.
Kedua tersangka tersebut kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.(Zanuar)