Karimun, Kepri
Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar jenis solar bersubsidi, Senin (30/5/2022).
Satreskrim Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK., SH., melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK., bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP., MH., beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK., menyampaikan, pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ RW. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat beberapa mobil truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truk yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen ukuran 30 liter. Dari hasil interogasi bahwa mobil truk tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros, setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truk ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigennya.
Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangki plastik ukuran 1000 liter serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkanya. (Ariyanto Nainggolan)
Beranda Polres Satreskrim Polres Karimun Amankan 3 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi