Rantauprapat, Sumut
Perkosa penumpangnya dalam mobil, supir salah satu travel Sumatera Travel Trans Group di Rantauprapat ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (03/04/2021).
Adapun identitas tersangka yaitu M (30), warga Jalan H. Adam Malik, Gg Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara dan korban RA (18), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dasar penangkapan LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH tanggal 1 Maret 2021. “Ya, semalam satu orang supir travel ditangkap karena memperkosa penumpangnya dalam mobil”, ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan.
Kata AKBP Deni Kurniawan, kronologis kejadian bermula hari Senin (29/3/2021), korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari tempat kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, dijawab oleh petugas jemput bahwa 4 (empat) orang lagi.
Sesampainya di loket travel Sumatera Trans Grup, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat, tiba waktunya berangkat korban di suruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi supir.
Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten abu Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya dan berusaha memegang/meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi.
Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban.
Namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.
Selanjutnya, kata AKBP Deni Kurniawan, kronologis penangkapan, setelah orangtua korban datang melapor ke SPKT Polres Labuhan Batu, anggota Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Jum’at (2/4/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB di Desa Batu Ajo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tersangka, Polisi mengambil barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih, Nopol BK 1083 YC, 1 lembar tiket Travel PT. Sumatera Star Group, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah bra warna putih corak merah, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 buah kaos warna kuning corak garis-garis.
“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP yaitu, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”, jelas Kapolres Labuhanbatu. (red)