Beranda Daerah Satreskrim Polres Sabang Serahkan Tiga Orang Tersangka Pelaku Judi Online Ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Sabang Serahkan Tiga Orang Tersangka Pelaku Judi Online Ke Kejaksaan

87
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Sabang, NAD

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sabang, telah menyerahkan tiga orang tersangka pelaku judi online kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, pada hari Kamis 03 Juni 2021 lalu. Penyerahan tersebut selain tersangka juga ikut beserta barang buktinya.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmat, S.Sos., SH., M.Si., kepada Bhayangkara Utama.com Minggu (06/06/21) menyatakan, pihaknya telah menyerahkan tiga orang tersangka pelaku judi online (maisir) ke Kejari Sabang.

“Kami telah menyerahkan tiga orang pelaku judi online yang diamankan beberapa hari lalu ke Kejari Sabang, pada hari Kamis (03/6/2021) pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmat, S.Sos., SH., M.Si.

Dijelaskan, tugas kepolisian kini dituntut lebih cepat menangani setiap kasus sesuai program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6 dalam rangka peningkatan kinerja penegak hukum.

“Maka, setiap kasus yang ditangani dapat dituntaskan dengan cepat, salah satunya yang dilakukan adalah penyerahan tiga orang tersangka dan Barang Bukti (BB) dari kasus tindak pidana Maisir/perjudian (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sabang,” ungkapnya.

Ipda Rahmat menjelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Sabang masing-masing M.RIS, JUL dan MUL. Ketiga tersangka dan BB diserahkan tahap II dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang.

Ditambahkannya, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-A/06/IV/YAN.1.12/2021/Polda Aceh/Res.SBG, tanggal 16 April 2021 dan LP-A/07/IV/YAN.1.12/2021/Polda Aceh/RES.SBG,Tanggal 18 April 2021, tentang tindak pidana Maisir/perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 jo pasal 19 jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Bagi tersangka mereka harus menjalani hukum cambuk sesuai Qanun Aceh dan Syariat Islam yang telah diberlakukan di provinsi Aceh. Selain hukum cambuk kepada pelaku akan dikenakan hukuman kurungan sesuai keputusan pengadilan.

Penyerahan ketiga tersangka dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polres Sabang, Bripka Dekki Irawan dan Bripka Fadil, dan diterima JPU Kejari Sabang. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here