Beranda Polres Satreskrim Polres Sabang Ungkap Kasus ITE Vulgar, Kini Sudah P-21 Tahap...

Satreskrim Polres Sabang Ungkap Kasus ITE Vulgar, Kini Sudah P-21 Tahap II Ke Kejari Sabang

38
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Sabang, NAD

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang, sukses mengungkap kasus terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap seorang pelaku yang mengancam akan mempublikasi gambar-gambar vulgar seorang wanita di media sosial (medsos). Kini kasus tersebut telah di P-21 tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH., melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos., SH., M.Si., mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/V/2021/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, Tanggal 17 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/23.a/VI/ RES.2.5./2021, tanggal 22 Juni 2021 lalu. Kasat Reskrim didampingi Wakapolres Kompol M. Husin, SH., MH., dan Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra, pada konferensi pers, Kamis (19/08/2021), di Aula Mapolres Sabang.

Ipda Rahmad, S.Sos., SH., M.Si., menuturkan, pengungkapan kasus ITE tersebut setelah diketahui bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Manipulasi data dokumen elektronik berupa Instagram (IG) atas nama akun SRI_HAYATI_OFICIAL, mentransmisikan dokumen elektronik melalui Aplikasi WhatsApp (WA) yang mengandung kesusilaan serta pesan menakut-nakuti.

Dijelaskan, Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan ancaman hukumannya sesuai Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Hukuman Penjara paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas miliar Rupiah.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Hukuman Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

“Selanjutnya, Pasal 45B Jo Pasa 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Hukuman Penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas Kasat Rahmad.
Tersangka sendiri terang Ipda Rahmad, adalah
RA (24), pekerjaan karyawan swasta, warga Jalan Tgk Diawe Geutah No. 146, Dusun Geudong Sagoe, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Modus yang dilakukan tersangka dimana pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 lalu, melalui Aplikasi WhatsApp (WA) dan Medsos bertempat di Jurong Lhok Batee Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan sarana elektronik.

Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021 melalui Aplikasi WhatsApp dan Medsos yang bertempat di Jurong Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, tersangka RA mengirimkan foto dan video milik korban SH dengan posisi korban tanpa menggunakan pakaian alias bugil melalui Aplikasi WhatsApp kepada korban SH.

Serta mengirimkan Chat/pesan untuk menakut-nakuti korban SH, akan menyebarkan foto-foto video tersebut ke Media Sosial serta Instagram (IG) atas nama akun SH sendiri dengan profil foto wajah di akun wajah korban SH, akun IG tersebut yang didaftarkan oleh tersangka RA dengan menggunakan email tersangka RA.

Adapun isi chat/pesan tersebut dengan kalimat “Semua ada masanya tungguin aja. Ntik cek di IG aja. Kita liat ya sampe gk orangtuanya kemari, semua ke bls nantik. Tungguin aja, licik liat di Iag FB. Nantik cek aja di IG tataruang Sabang sama NANTIK CEK SH……ada bbrpa video mau dikirim juga. Tungguin aja dukum gk abg. Cek aja di akun realnya SH…..besok kita liat episode selanjutnya,” tulis tersangka RA.

Atas kejadian tersebut korban SH merasa ketakutan akan tersebarnya foto-foto miliknya ke media sosial, kemudian korban SH melaporkan ke Polres Sabang.

Alat bantu yang digunakan oleh tersangka RA berupa 1 unit hanphone merk VIVO 1807 yang berwarna Hitam bias ungu dengan Ime1: 863387044912159, Ime 2 : 863387044912142, 1 unit handphone merk samsung lipat yang berwarna putih dengan Ime1: 056805677772277, Ime 2 : 056805677772275, 1 buah Sim Card Telkomsel AS dengan nomor Hp:08520710xxxx, 1 buah Sim Card Telkomsel Simpati dengan nomor Hp:08136009xxxx.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengancaman dengan cara menakut-nakuti secara elektronik serta membuat Instagram (IG) dengan mencantumkan nama pengguna korban yang berinisial SR oleh tersangka RA, agar setiap keinginan tersangka RA dapat dipenuhi oleh korban SH, yaitu dengan cara VC tanpa menggunakan pakaian.

Barang Bukti yang disita dari tersangka RA antara lain 1 unit hanphone merk VIVO 1807 yang berwarna Hitam bias ungu dengan Ime1: 863387044912159, Ime 2 : 863387044912142, 1 unit handphone merk samsung lipat yang berwarna putih dengan Ime1: 056805677772277, Ime 2 : 056805677772275, 1 buah Sim Card Telkomsel AS dengan nomor Hp:085207109xxxx, 1 buah Sim Card Telkomsel Simpati dengan nomor Hp:08136009xxxx, buah akun Instagram (IG) atas nama sri_hayati_official, yang telah diexport kedalam bentuk CD.

“Sedangkan Barang Bukti yang disita dari korban adalah 1 unit handphone merk VIVO 1727 yang berwarna Hitam dengan Ime1: 868889033661775, Ime 2 : 868889033661767, 1 buah Sim Card Telkomsel Simpati dengan nomor Hp:082276xxxxx, 1 lembar hasil screenshot kata-kata/kalimat yang mengandung pesan ancaman melalui SMS dengan nomor Handphone +62813-6009-xxxx yang telah diprint/dicetak, 6 lembar screenshot isi chatingan antara tersangka RA dengan korban melalui media Aplikasi WhatsApp yang telah di print, 1 screenshot halaman depan IG yang didaftarkan oleh tersangka RA atas nama korban yang telah diprint,” terang Kasat Reskrim. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here