Bangka, Babel
Satu Anggota Polisi di Polres Bangka dipecat dengan pangkat terakhir Briptu, dipecat tidak dengan hormat (PTDH), pada hari Rabu (31/03/2021).
Oknum ini diberhentikan karena tidak pernah masuk dinas, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih 30 hari kerja berturut-turut.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.IK., memimpin langsung upacara pemberhentian ini pada pukul 07.30 WIB.
Turut hadir Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey, S.IK., Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK., PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran, serta seluruh anggota Polres Bangka dan ASN.
Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Briptu RM, karena yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas.
“Dalam pelaksanaan upacara tersebut, yang bersangkutan juga tidak nampak hadir, diwakilkan dengan foto saja,” ujar Kasi Propam Polres Bangka, Ipda Marlyanto Simorangkir.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar AKBP Widi Haryawan, S.IK.
“Ini adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” katanya. (red)