Banjar, Jabar
Sedikitnya 387 Pelanggar terjaring operasi Yustisi penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan melibatkan 121 Personel gabung TNI Polri, Sat Pol PP, dan Dishub serta BPBD Kota Banjar dalam tersebar di seluruh wilayah hukum Kota Banjar. (22/11/2020).
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut menyasar masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dalam hal ini penggunaan Masker.
Teknis pelaksanaan operasi tersebut yakni untuk tingkat Polres melaksanakan operasi 1 tim gabungan stasioner dan 6 tim lainnya secara mobile, sedangkan untuk tingkat Polsek sebanyak 4 tim stasioner dan 5 tim mobile.
Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggar yakni sanksi 40 kali berupa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan butir-butir Pancasila, serta mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran lagi, sementara itu sanksi fisik dilakukan kepada 38 pelanggar.
Setelah dilakukan sanksi, para pelanggar dibagikan masker secara gratis oleh petugas.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP, Melda Yanny, S.I.K., M.H., menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 masih rendah, hal tersebut terbukti dengan masih ditemui masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi yustisi penegakan Inpres no. 6 tahun 2020 ini di wilayah Hukum Polres Banjar, dilakukan secara rutin setiap hari dengan lokasi berubah-ubah, hal tersebut kami (tim gabungan) lakukan terus karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Kapolres Banjar. (Muhamad Rifai)