Sukabumi, Jabar
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan setiap bulan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin /tidak mampu, sepertinya jaidi primadona bahkan jadi rebutan para penyedia komoditi dengan melakukan berbagai cara untuk meraup keuntungan dalam program tersebut.
Seperti halnya, dilakukan salah satu penyedia komoditi berinisial MP yang diketahui sebelumnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di institusi Kejaksaan. Namun saat ini diketahui MP sudah pensiun sebagai Aparat Penegak Hukum dan sebagai pemilik e warong ‘Garut’ berlokasi di Kecamatan Sukaraja.
Untuk memuluskan bisnisnya, diduga MP selalu melakukan intervensi bahkan mengintimidasi pihak-pihak yang dilibatkan dalam program BPNT, mulai dari TKSK hingga Kepala desa.
Selain itu, melalui orang-orang suruhannya MP diduga melakukan pengkondisian/ pengolektipan kartu KPM agar melakukan transaksi di e warong miliknya dengan tidak melampirkan bukti surat vaksin.
Menurut salah seorang sumber di wilayah Kec.Gegerbitung saat dimintai keterangannya mengungkapkan, “Pernah didatangi oleh MP, dan mengintervensi bahkan mengintimidasi agar mau bekerjasama dengannya”.
“Saya pernah didatangi oleh yang bersangkutan agar mau bekerja sama dalam penyaluran program bpbt setiap bulannya,” ujar sumber yang meminta agar namanya tidak dipublish.
Lalu, ia mengungkapkan setiap KPM yang dikolektif oleh orang-orang suruhannya agar melakukan transaksi di e warong milik MP tidak melampirkan bukti surat vaksin.
“Tanpa melampirkan surat vaksin setiap KPM yang dikolektip oleh orang-orang suruhannya dapat melakukan transaksi di e warong dengan nama toko Garut milik MP,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut sumber lainnya saat dimintai keterangan nya mengatakan, ” Dengan adanya sepak yang dilakukan oleh MP dalam penyaluran program bpnt di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, mengakibatkan beberapa suplier kehilangan wilayah penyaluran.
“Ada beberapa suplier yang karena kehilangan wilayah penyaluran akibat dari sepak terjang MP tersebut,” ujarnya.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan melalui aplikasi pesan singkat whatsApp, namun yang beraangkutan tidak pernah memberikan tanggapannya bahkan langsung memblokir nomer WA pihak media.
Selanjutnya hal tersebut ditanggapi wakil Ketua umum DPN Lidik Krimsus RI Joni Oktavianus saat dimintai tanggapannya via telepon celullar, mengatakan, ” Bahwa hal tersebut harus segera ditindak lanjut oleh pihak yang berwenang, karena dinilai oknum berinisial MP telah melakukan kesewenang-wenangan hingga menimbulkan keresahan di kahalayak banyak serta mengakibatkan kerugian bagi sebagian penyedia komoditi.
“Permasalahan ini harus segera di tindak lanjut oleh aparat berwenang dari mulai satgas BPNT, Tikor tingkat kota/kabupaten, sehingga kedepannya tidak menimbulkan lagi keresahan di masyarakat serta tidak ada lagi pihak lain yang dirugikan,” tandas Joni. (Ludy)