Tanjungpinang, Kepri
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, ingin semua pemangku kepentingan mengubah pola pikir khususnya pengambil kebijakan. Terkait masyarakat tradisional yang tinggal di atas air dan tidak dapat memperjuangkan hak atas asetnya karena terbentur aturan.
“Kehadiran negara salah satu fungsinya adalah mensejahterakan rakyat. Kita harus dapat memberikan diskresi-diskresi khusus untuk pemberian hak terhadap masyarakat yang tinggal di sisi perairan yang selama ini hak asetnya tidak sejelas masyarakat yang tinggal di wilayah daratan,” kata Menteri Sofyan yang hadir secara virtual pada Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Terintegrasi Provinsi Kepri Tahun 2021 di Lagoi, Rabu (1/9/2021).
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, hadir langsung bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Kakanwil ATR/BPN Kepri Askani serta Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan Kakanwil ATR/BPN se-Indonesia serta Tim GTRA se-Kepri melalui video conference.
Pemukiman di atas perairan pesisir merupakan salah satu isu utama yang diangkat dalam rakor yang diinisiasi Kanwil ATR/BPN Kepri ini selain pelepasan kawasan hutan, penataan aset pulau-pulau kecil terluar dan permasalahan transmigrasi di Natuna, Lingga dan Anambas.
Menteri Sofyan ingin agar rakor ini dapat menghasilkan solusi-solusi atas permasalahan laten masyarakat yang tinggal di atas air di Kepri, yang tidak memiliki hak atas asetnya.
“Dengan kejelasan hak aset, akan memberikan akses perbankan yang juga akan membuka potensi peningkatan kesejahteraannya,” ujar Menteri Sofyan.
Sementara itu Gubernur Ansar dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas atensi Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Staf Presiden, Wamen ATR/BPN, Jajaran Kementerian Lembaga yang ikut andil dalam Rakor GTRA Terintegrasi ini.
“Rakor GTRA Terintegrasi dan Diskusi Publik Road To Wakatobi ini merupakan komitmen kita dalam penyelesaian segala permasalahan hak aset masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menekankan bahwa masyarakat Kepri yang sebagian besar berasal dan bermukim di wilayah pesisir, mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia yang perlu diakui eksistensinya.
“Salah satu cara pengakuan eksistensi tersebut adalah dengan dimudahkan dalam persertifikatan tanah yang berimplikasi dengan pengembangan sosial ekonominya,” ungkap Gubernur Ansar.
Di samping itu, Gubernur Ansar menambahkan, terdapat juga kawasan hutan yang berdampak penting Dengan Cakupan yang Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) belum dilakukan perubahan menjadi bukan kawasan hutan dengan total luas ±15.365 Ha.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan kawasan hutan DPCLS tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI oleh sebab itu kami mohon bantuan dan atensi pemerintah pusat dapat mengupayakan penyelesaian kawasan hutan tersebut,” katanya.
Kemudian Kepala KSP Moeldoko menyampaikan pesan Presiden Jokowi, yang menginginkan penguatan kebijakan dalam reforma agraria ini. Tidak cukup hanya dengan pembagian hak, namun bagaimana kesejahteraan masyarakat setelahnya dapat ditingkatkan.
“Penanganan dan penyelesaian konflik agraria juga menjadi prioritas. Arahan presiden untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya. Untuk itu telah dibentuk tim yang beranggotakan 4 Kemenko dan 9 Kementerian/Lembaga terkait,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi Publik yang dipimpin Langsung Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra. Diisi oleh narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Eflinaldi)