Beranda Nasional Sofyan Djalil Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Sofyan Djalil Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

108
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil, membeberkan sejumlah alasan perlunya melakukan transisi sertifikat tanah fisik berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat-el).

Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang mulai berlaku pada 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman.

Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku
tabungan hingga saham di pasar modal.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan,” terang Sofyan, dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Diklaim mantan Menko Perekonomian ini, sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el relatif jauh lebih aman ketimbang sertifikat fisik. Selain ada beberapa keuntungan seperti kepastian hukum yang lebih kuat.

“Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, Sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat, selama proses transisi belum selesai.

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani,” ungkap Sofyan.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik.

“Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

Tidak Ada Penarikan Paksa

“Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN,” sambung Yulia dikutip dari Kontan.

Yulia menuturkan, terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini. Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.

Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota melalui proyek percontohan atau Pilot Project.

Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat tanah masyarakat. Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Keempat, sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas. Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.

Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik dapat mengajukan alih media dari sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.

“Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran,” imbuh Yulia.

Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak lain. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here