Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memutuskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Sementara terkait pembukaan sekolah kembali, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan menjadi penentu.
Yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, menengah dan sederajat. “Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim”
Jakarta | Sedangkan untuk kegiatan belajar dengan tatap muka, hanya diperbolehkan bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan sederajat saja.
“Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara virtual melalui webinar, Senin (15/06/2020).
Nadiem juga menegaskan, larangan untuk membuka sekolah atau belajar tatap muka di sekolah daerah di zona kuning, oranye, dan merah. Namun demikian, satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Sementara untuk daerah zona hijau pembelajaran tatap muka boleh dilakukan, dengan 4 poin syarat ketentuan diantaranya harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenag sebagai penentu boleh atau tidak sekolah kembali dibuka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Nadiem.
4 poin syarat ketentuan yang dimaksud dalam pembukaan sekolah kembali atau kegiatan belajar tatap muka itu yakni:
Yang pertama keberadaan satuan pendidikan atau Sekolah harus berada di zona hijau. Persyaratan kedua, Sekolah wajib mengantongi izin dari Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama.
Ketiga, jika satuan pendidikan atau sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, mendapat persetujuan dari orang tua/wali murid yang menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah.
Setelah poin syarat ketentuan tersebut, Nadiem juga menegaskan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan atau sekolah di zona hijau. Dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik, dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, menengah dan sederajat,” pukasnya. * (Edyson)