Padang, Sumbar
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap 230 tersangka kasus judi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, ratusan tersangka tersebut diamankan selama penindakan mulai 1-15 Agustus 2022.
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 230 orang. Ini berdasarkan 124 laporan polisi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (15/8/2022).
Pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Paling banyak di Polresta Padang mencapai 19 laporan polisi dengan jumlah 25 tersangka.
Ratusan kasus judi yang diungkap, tutur dia, masih bervariasi mulai judi konvensional seperti toto gelap, hingga judi online.
“Ratusan tersangka yang diamankan belum ada yang menyentuh besar-besar (bandar). Kita masih melakukan pengembangan,” jelasnya.
Disamping itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Teddy Minahasa melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan juga mewanti-wanti personil agar jangan sampai ada yang terlibat dalam kasus perjudian atau jadi pembeking.
“Dari Pak Kapolda, kalau ada anggota yang bermain, jadi pembeking, silahkan melapor. Nanti kita tindaklanjuti,” terang Dwi.
Kapolda Sumbar, kata dia, juga meminta personil untuk serius memberantas kasus judi di Sumbar.
Menurutnya, jika ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus judi atau jadi pembeking, maka sanksi tegas bakal menanti.
“Kalau yang berkaitan dengan aparat sendiri, misalnya dia ketahuan membeking, atau bermain, itu sanksinya lebih berat lagi. Dia akan dipidana dan dijerat kode etik,” terangnya.
“Di pidana, tentu lebih berat lagi. Bisa juga ditambah lagi (hukumannya) sepertiga. Di kode etik, bisa dipecat,” imbuh Dwi.
Dwi menerangkan, pihaknya gencar melakukan pengungkapan kasus judi di Sumbar karena sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra.
Menurutnya, pemberantasan judi menjadi atensi Kapolda karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.
“Terakhir, perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya. Justru akan membuat bandar saja kaya,” ungkapnya.
Polda Sumbar, kata dia, akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar.
“Komitmen Pak Kapolda, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice, tapi harus sampai ke persidangan. Tersangka yang diamankan pun telah kita tahan,” sebut Dwi.
Dia membantah, pemberantasan kasus judi di Sumbar ada hubungannya dengan isu yang beredar di media sosial bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat sebagai bandar judi.
Pemberantasan kasus judi di Sumbar sudah dilakukan Kapolda Sumbar sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dwi juga menyebut, isu Irjen Ferdy Sambo terlibat sebagai bandar judi belum terbukti.
“Pak Kapolda sudah melakukan penangkapan tersangka kasus judi sejak 1 Agustus. Jadi duluan atensi Pak Kapolda. Jadi, tidak ada hubungannya (dengan pengungkapan kasus Irjen Ferdy Sambo),” terangnya. (AAP)
Beranda Polda Tangkap 230 Tersangka Judi, Polda Sumbar Bantah Ada Kaitannya Dengan Pengungkapan Kasus...