Purwakarta, Jabar
Pemkab Purwakarta, terus mengintensifkan operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Masyarakat yang terjaring operasi karena tak melaksanakan penerapan protokol kesehatan di masa AKB terpaksa akan dikenakan sanksi tegas dari petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas menuturkan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini telah diintensifkan sejak akhir Agustus 2020 lalu. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktifitas di luar ruangan misalnya, langsung mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mereka yang terjaring operasi yustisi, langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang mendapat sanksi berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi sosial,” ujar Aulia, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, selama operasi yustisi, hingga Minggu (6/6/2021) kemarin tercatat ada sekitar 9.430 pelanggar. Dari total warga yang terjaring operasi ini, yang dikenakan sanksi teguran tertulis memang lebih sedikit, yakni sekitar 2.062 pelanggar. Sedangkan sisanya atau 7.368 pelanggar mendapat sanksi sosial. “Jumlah warga yang terjaring ini merupakan akumulasi selama kegiatan operasi yustisi,” kata dia.
Adapun penerapan sanksi ini merujuk pada amanat yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 198 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar tertib kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini, juga merujuk pada instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Sanksi seperti ini untuk memberikan efek jera. Ini juga demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kata Aulia, operasi yustisi hingga kini masih diintensifkan. Adapun untuk lokasinya bukan hanya di wilayah perkotaan saja, melainkan tersebar di sejumlah wilayah lainnya, termasuk di wilayah perbatasan kabupaten.
“Dalam operasi ini, kami turut menggandeng unsur TNI-Polri, sehingga operasi ini dilakukan secara massif di seluruh wilayah,” demikian Aulia. (red)