Banda Aceh, NAD
Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Pihak Tim Kejari Aceh Tenggara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Aceh Tenggara dalam perkara dugaan korupsi pengunaan dana pada kantor KIP Aceh Tenggara.
Kasus tersebut terkuak atas penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017, dimana diduga telah terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang, sehingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp 909.002.679.
Dalam kasus dugaan korupsi ini dua orang tersangka sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan. Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini antara lain M. Ir (Kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran) dan Dik (Bendahara pengeluaran) KIP Aceh Tenggara.
Selain menerima dua tersangka, JPU juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp 909.002.679,- (sembilan ratus sembilan juta dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Terhadap kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, guna proses selanjutnya. (Jalaluddin Zky)
Sumber : Penerangan Kejaksaan Tinggi Aceh