Dalam suasana memutus rantai virus corona saat ini, RD (33) pria yang satu ini nekat mencoba melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor didepan sebuah toko di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat namun dengan sigap masyarakat dapat menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian bekerja sama dengan aparat Polri Polres Bukittinggi.
Bukittinggi, Sumbar | Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan bahwa, “pada hari Sabtu tanggal (04/04/2020) sekira pukul 12.30 Wib di depan toko Rumah Kita Jalan Padang Luar, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pelaku diketahui berinisial RD (33) telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 5663 LZ atas nama pemilik Yuliana Sartika Anwar,” ungkap AKP Chairul Amri Nasution, SiK di Mapolres Bukittinggi, Selasa (07/04/2020).
“Berawal saat karyawan toko pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 5663 LZ didepan Toko milik pelapor, di Jalan Padang Luar, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dan pada saat memarkirkan sepeda motor tersebut karyawan took atau korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dimaksud, kemudian sekira pukul 12.30Wib, saksi Suci memberitahu korban bahwasanya ada orang lain yang membawa sepeda motor milik korban, kemudian korban keluar dari dalam toko dan menemui pelaku RD,” sambung Kasat Reskrim.
Ketika sepeda motor diamankan, pelaku RD berusaha melarikan diri namun dengan sigap masyarakat sekitar segera meringkus pelaku RD, dan kemudian pelaku RD diserahkan bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” pungkas AKP Chairul Amri Nasution, Sik.
Sumber : Humas Polresta Bukittinggi/AK