Beranda Sorot Tiang Distribusi Jaringan PLN Ranting Kabanjahe Tidak Memenuhi Standar

Tiang Distribusi Jaringan PLN Ranting Kabanjahe Tidak Memenuhi Standar

139
0

Tanah Karo ( Sumut)

Tiang jaringan PLN Ranting Kabanjahe untuk saluran ke rumah warga menggunakan tiang dari bambu. Jaringan itu terpasang di saluran ke pemukiman warga persisnya di desa Suka Juma Pengkih kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Minggu (4/10/2020).

Warga yang enggan namanya dipublikasikan, ketika ditemui wartawan BU dilokasi mengaku heran melihat pohon bambu bisa digunakan untuk tiang listrik, padahal pohon bambu tidak sekuat tiang besi dan beton. Apalagi pohon bambu sudah dipasang begitu lama sehingga ketahanannya berkurang dan sewaktu-waktu bisa patah dan jatuh ke jalan. ” setiap hari mobil warga melintas pulang balik melewati jalan tersebut karena jalan ini selain sudah pemukiman penduduk juga masih banyak perladangan warga” kata warga.

” Kami sih takut melintas, namun karena perladangan kami didaerah ini apa mau dikata, perasaan was-was harus dikesampingkan untuk kerperluan di ladang’

“Untuk itu saya berharap agar pihak PLN tidak sembarangan memasang tiang listrik, karena kalau tiba-tiba ada tiang yang patah dan mengakibatkan kabel terkelupas, dapat mencelakai warga, siapa yang bertanggungjawab ? “, tambahnya. “Korseleting listrik dapat menghilangkan nyawa manusia, apakah PLN tidak memikirkan keselamatan kami? ” kesalnya.

Sesuai dengan keputusan direksi PT PLN( Persero) nomor : 473.K/DIR/2010 tanggal 11 Agustus 2010, untuk konstruksi jaringan (SUTR) yang berdiri sendiri dipakai tiang beton dan tiang besi dengan panjang 9 meter. Tiang beton yang dipakai dari berbagai jenis yang memiliki kekuatan bidang kerja (working Load ) 200 daN, 350daN dan 500daN ( dengan rangka faktor keamanan tiang =2).

Dan UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 44 ayat 1 setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat 2 ketentuan keselamatan ketenagakelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi, a) Andal dan aman bagi instalasi, b) aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya, ayat 3) ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a : pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik.

Pantauan wartawan BU (Minggu, 04/10/2020), terlihat tiang listrik terpasang empat tiang, satu diantaranya tiang besi, tiga tiang terbuat dari bambu. (Erwin Perangin-angin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here