Tobelo Halut
Tim Kuasa Hukum pihak terkait bersama Paslon nomor urut 01, Ir. Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi S.Ag., Selasa (02/03/2021) pagi, mengikuti sidang secara virtual/daring, pada sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Ramli Antula, SH., salah seorang tim kuasa hukum pihak terkait mengatakan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait Elisabeth Iwisara, Okdeliana Gigiringi, Sahril HI Rauf dan Ahli Aidir Amin Daud ,Dosen Universitas Hasanudin, merupakan saksi dan ahli, yang kompeten dalam memberikan kesaksiannya. Sehingga terungkap dengan jelas dan terang fakta yang sesungguhnya terjadi saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020, khususnya yang sengketakan oleh pihak pemohon dalam permohonannya.
Sebaliknya hal menarik justru terjadi pada saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon, dimana saksi atas nama Hany Nina justru dalam keterangannya melemahkan dalil pemohon, sebab saksi yang merupakan karyawan PT. NHM tersebut dalam persidangan menyampaikan pertemuan pada tanggal 8 Desember 2020 “Perwakilan Pasangan Calon 01 dan 02 sama-sama menolak diadakannya TPS di PT. NHM”, keterangan ini justru kontradiktif dengan permohonan pemohon yang meminta diadakan TPS di PT. NHM, sehingga dalam Petitum Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara susulan di PT. NHM.
Kemudian saksi pemohon atas nama Kalvin Dorohungi, yang merupakan saksi mandat dari paslon 02 saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, uraian kesaksiannya sebagian besar hanyalah Testimoni de auditu atau suatu peristiwa yang disampaikan dalam persidangan hanyalah keterangan yang didengar dari orang lain, yang berakibat keterangan saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Hal yang sama juga yang disampaikan oleh saksi pada TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda, atas nama Samsudin Cukai,” jelas Ramli. (Roby Pangemanan)