Padang, Sumbar
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial R di rumahnya di Lubuk Sarik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (7/2/2022).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Imran Amir menyebut, pelaku merupakan bandar narkoba jaringan lintas provinsi yang mengedarkan di sekitar Kota Padang.
“Pelaku membawa narkotika jenis ganja ini dari Penyabungan, Sumatera Utara. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 25 paket berjumlah 25 kilogram,” katanya, Rabu (9/2/2022).
Kombes Pol. Imran Amir mengatakan, ganja kering tersebut dibawa melalui jalur darat dan akan diedarkan di sekitar Kota Padang yang akan dipecah dalam paket kecil.
“Dari Penyabungan dibawa sebanyak 100 paket ganja kering, namun dalam perjalanan masuk ke Kota Padang ada beberapa persinggahan dan dibeli masyarakat di Kota Bukittinggi dan Padang Panjang. Dan sisanya sebanyak 25 paket masuk ke Padang,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap dua kurir di Kota Padang.
“Sudah diketahui identitasnya dan sedang dikejar,” ucap Kapolresta Padang itu.
Pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Narkotika. Selain itu juga diamankan mobil jenis Mitsubishi expander dengan nomor polisi BA 1069 QR dan satu unit telepon genggam. (AAP)
Beranda Hukum Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi