Pematangsiantar, Sumut
Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Poltak Simanjuntak,
jurnalis pada Surat Kabar Mingguan (SLM) Media Berantas Kriminal, yang bertugas di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Poltak Simanjuntak (korban) mengalami tindak kekerasan pada hari jumat, (9/10’2020) yang mengakibatkan kening korban mengalami luka sobek dan memar pada bagian depan mata, sehingga membuat tertutupnya bola matanya sebelah kanan.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sumut Muhammad Arifin dalam pernyataan sikapnya sangat kecewa dan juga geram atas tindakan kekerasan yang menimpa Poltak.
“Saya sangat kecewa dan juga geram dengan peristiwa penganiayaan berupa pemukulan yang dialami oleh Poltak Simanjuntak. Saya sudah bertemu langsung dengan korban, yang saat itu didampingi langsung oleh Pimpinan redaksinya, Bung Heri Kurniawan.di P. Siantar, Selasa (13/10) sekitar pukul 08.00 Wib”, pungkas M. Arifin.
“Sore harinya sekitar pukul 15.30 Wib, saya menemaninya ke Polsek Martoba untuk diambil keterangannya oleh pihak Polsek”, tambahnya.
Menurut keterangan korban, pada hari Jumat (9/10) sekitar pukul 19.00 Wib, korban hendak menjumpai orang yang bernama Amin, di kediamannya di Jl. SM. Raja P. Siantar untuk mengkonfirmasi terkait maraknya Gelanggang Perjudian (Gelper) yang menggunakan mesin ketangkasan di P. Siantar dan berhembus kabar, pemiliknya adalah Amin.
Tetapi disaat berada di jalan, tepatnya disamping warung mie pangsit yang berada tak jauh dari rumah Amin, korban didatangi seseorang yang berbaju kaos putih dengan perawakan tubuh agak kurus, yang mengaku seorang aparat dari Kodim.
“Aku dari Kodim, jangan ribut-ribut disini, besok jumpai saya”, bentak oknum tersebut. Lalu koban membalas dengan mengatakan “ngapain pula aku menjumpai kau ?”.
Pembicaraan kemudian memanas dengan dibarengi kata intimidasi dari oknum yang mengaku dari Kodim dan sempat dilerai oleh warga. Selanjutnya oknum tersebut pergi,tidak lama berselang, sekitar pukul 20.00 Wib korban mengambil sepeda motornya dari parkiran warung mie pangsit dan berencana pulang kerumahnya di perumahan Tojai Lama Kelurahan Setia Negara, Pematang Siantar.
Tepatnya, di saat korban melaju kenderaannya didepan kantor PT. Penerbit Erlangga Jl. SM. Raja yang tak jauh dari simpang Jl. Handayani sekitar 20 m, korban melihat ada sepeda motor berhenti di simpang Jl. Hadayani, lalu tiba-tiba lampu sepeda motor itu menyala dan menurut korban lampu sepeda motor tersebut berasal dari sejenis sepeda motor gede (Honda Tiger).
Dengan arah berlawanan, pengendara sepeda motor gede yang sempat berhenti di simpang Jl. Handayani tersebut menyeberang dan menghampiri korban, dengan tetap mengendarai sepeda motornya dan langsung memukul korban dengan benda tumpul yang diduga potongan besi padat. Seketika itu juga darah mengucur deras dari kening korban, namun korban sempat melihat pelaku pemukulan yang saat itu posisi kenderaannya sudah berada di belakangnya.
Diatas kenderaan tersebut ada 2 orang yang berboncengan dan terlihat yang di bonceng memakai baju kaos putih dengan perawakan agak kurus.
Dengan darah yang masih mengucur, korban memacu kendaraannnya dengan cepat, karena korban sempat melihat pelaku pemukulan tersebut berbalik arah, diduga hendak mengejarnya dan melakukan tindakan penganiayaan berikutnya.
“Untung saya tidak jatuh, sehingga bisa tancap gas langsung menuju rumah” , tutur korban.
Lalu pada hari sabtu korban berobat ke RS Djasamen Saragih dengan membawa rekomondasi dari kepolisian untuk di Visum. Menurut penuturan korban, hasil visum sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“ Saya selaku Ketua Organisasi Pers dari Forum Pers Indpendent Indonesia (FPII) Setwil Sumut, sangat mengutuk keras kejadian yang dialami Jurnalis Media Berantas Kriminal, Poltak Simanjuntak, dan berharap pihak kepolisian serius menangani ini sampai tuntas, dengan mengungkap pelaku pemukulan tersebut. Juga memastikan apakah oknum yang mengaku dari Kodim tersebut memang seorang TNI atau TNI gadungan. Kapolda Sumatera Utara harus Usut tuntas kasus ini”, ujar M. Arifin.
Pers bekerja dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sedangkan Pemain, Bandar maupun pembeking judi, siapapun pelaku judinya harus di hukum sesuai dengan peraturan dan ketententuan yang berlaku karena itu sudah melanggar hukum dan bukan malah dibekingi, apalagi oleh Aparat Hukum. Karena itu merupakan tindakan yang jelas salah” tegas Muhammad Arifin. (Junaidi)
Beranda Kriminal Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Pematangsiantar, Kapolda Sumut Harus Usut Tuntas