Sukabumi, Jabar
Terungkap !!! Hasil konfirmasi dengan Bank Negara Indonesia (BNI) selaku penyedia/pengelola mesin EDC, menyatakan berdasarkan data daftar nama e warong, bahwa toko Multi Garut yang berlokasi di wilayah Sukaraja belum terdaftar sebagai e warong mitra BNI dalam program BPNT, Selasa, (18/1/2022).
“Hingga saat ini toko Multi Garut tidak terdaftar sebagai e warong mitra BNI dalam program BPNT, ” ujar salah seorang petugas dari BNI selaku pengelola mesin EDC.
Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Daerah (Korda) Asep Naeli dari Dinas Sosial Kab. Sukabumi, mengatakan, “Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BNI hingga per bulan Septembet 2021, untuk toko Multi Garut belum terdaftar sebagai e warong mitra BNI, Rabu (5/1/2022) lalu.
“Hingga per bulan September toko Multi Garut belum terdaftar sebagai e warong mitra BNI dalam penyaluran program BPNT, ” ungkap Asep mendampingi Kasi Limjamsos saat dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.
Lanjut ia, menyatakan,” Dalam hal ini pemilik toko Multi Garut telah melanggar ketentuan / aturan Pedoman Umum (Pedum) Bantuan pangan Non Tunai (BPNT). Selaku Korda pihaknya akan melakukan kordinasi dengan semua unsur yang dilibatkan dalam program BPNT.
“Setelah melakukan kordinasi dengan semua unsur yang dlibatkan dalam program bpnt sebagai upaya melakukan perbaikan ke depannya, dan kami akan segera menindak lanjut serta menertibkan terkait keberadaan e warong yang diduga ilegal, “tegas Asep Naeli.
Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sukarela Kecamatan (TKSK) Kec. Sukaraja saat dikonfirmasi lewat telepon aplikasi whatsApp terkait keberadaan toko Multi Garut yang tidak terdaftar sebagai mitra BNI dalam program BPNT, Apep terkesan tutup mata bahkan melegalkan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh toko Multi Garut saat penyaluran bantuan sembako bulan Desember 2021 lalu.
“Karena e warong yang sudah ada bermasalah, maka untuk menghandle kpm di Kec. Sukaraja ahirnya dilakukan transaksi dengan toko Multi Garu, itupun setelah melakukan kordinasi dengan pihak BNI dan Dinsos Kab.Sukabumi,” ujar Apep.
Ironis jawaban dari TKSK Kec. Sukaraja ini sangat kontradiktif dengan dengan keterangan dari pihak BNI dan Dinsos, yabg menyatakan tidak pernah ada kordinasi dari pihak TKSK ataupun pemilik toko Multi Garut untuk mengajukan permohonan menjadi e warong pengganti di wulayah Kec. Sukaraja.
Diketahui berdasarkan keterangan dan informasi dari sumber dipercaya yang dihimpun, saat penyaluran bantuan sembako buln Desember 2021, toko Multi Garut melakukan transaksi/melayani kuranng lebih sebanyak 1000 KPM. (Ludy/Heri)