Beranda Polres Tony Pantano : Pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Denda dan Ancaman...

Tony Pantano : Pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Denda dan Ancaman Pidana10 Tahun Penjara

66
0

Karimun, Kepri

Indonesia merupakan sebuah Negara besar, yang mana wilayahnya mempunyai beribu-ribu pulau dan hutan yang sangat luas,dan mempunyai 34 Provinsi mulai Sabang sampai Merauke. Dapat kita ketahui bahwa setiap Daerah mempunyai lahan Hutan sebagai lahan kosong milik Negara. Pembakaran Hutan dan lahan sering terjadi pada saat musim kemarau yang dilakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari hal itu, Polres Karimun terus berupaya dalam membantu pemerintah kabupaten karimun untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Karimun AKBP.Tony Pantano,SIK.SH yang ditemui Wartawan Media ini diruang kerjanya Kamis, (03/02) menuturkan, Untuk menghindari kebakaran Hutan dan lahan di Kabupaten Karimun ini,kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan rutin tentang larangan membakar hutan dan lahan.
saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas, yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita semua serta pelakunya dapat dikenakan denda atau dipidana hingga sepuluh tahun penjara,” tuturnya.

Tony menambahkan,pencegahan Karhutla ini dilaksanakan demi menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan.Saya mengingatkan seluruh Masyarakat Karimun , bilamana ada oknum dengan sengaja membakar hutan dan lahan agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat ”, tegasnya. (Ariyanto N.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here