Beranda Daerah Wakil Bupati Kayong Utara Audensi Dengan Kementerian Perhubungan Perihal Bandar Udara Sukadana

Wakil Bupati Kayong Utara Audensi Dengan Kementerian Perhubungan Perihal Bandar Udara Sukadana

2
0

Kayong Utara, Kalbar

Rombongan Pemerintah Kab. Kayong Utara, terdiri dari Wakil Bupati, Sekda, PLT Kepala Bappedalitbang, Dinas Perkim LH, Dinas Perhubungan, Kepala Anggaran BKD, Pengelola Kegiatan Survey dan Perencanaan Bidang Esiw Bappedalitbang serta Staf Bagian Umum Setda Kayong Utara, audensi ke Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Kedatangan Wakil Bupati Kayong Utara diterima Direktur Bandar Udara, Ir.Nafhan Syahroni, MT., Plt Kasubdit Tatanan Kebandarudaraan Dan lingkungan, Febi Oli Wahyudi, ST., M.M., Plt Kasubdit Prasarana Bandar Udara, Erwin Dwi Purnomo, ST., M.Sc., dan Inspektur Bandar Udara Joko Trikangko. Kegiatan audensi tersebut dilaksanakan di Gedung Karya lantai 22 , Direktorat Bandar Udara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pelaksanaan audensi diterima langsung oleh Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan RI, yang dilanjutkan dengan pengantar dari Wakil Bupati Kayong Utara Kalbar. Kegiatan audensi dimulai dengan paparan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, berkenaan dengan gambaran umum progres pembangunan Bandar Udara Kab. Kayong Utara, yang saat ini telah mendapatkan penetapan lokasi bandar udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 201 Tahun 2021, diantaranya terdapat beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kab. Kayong Utara selaku Pemrakarsa.

Diantaranya adalah pembebasan lahan bandar udara Sukadana, Rancangan Teknik Terinci (RTT/DED) Bandar Udara Sukadana, baik sisi darat maupun sisi udara, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bandar Udara Sukadana, Aksesibilitas ke Bandar Udara Sukadana, Daerah Lingkungan Kerja ( DLKR ) Bandar Udara Sukadana, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Bandar Udara Sukadana, Batas Kawasan Kebisingan (BKK)dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Sukadana.

“Dari beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi, sebagian besar sudah diusulkan untuk dialokasikan pada APBD TA 2022,” ujar Erwan Kadishub Kayong Utara.
Dikatakannya lagi, untuk kekurangan persyaratan lainnya akan dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya, dikarenakan keterbatasan anggaran serta dengan pertimbangan hal-hal tehnis lainnya. Untuk RTT/DED sisi udara telah diusulkan melalui surat Bupati Kayong Utara Nomor 553/1340/PERHUB-II/2021 tanggal 5 Juli 2021, untuk dapat di alokasikan pada Kementerian Perhubungan RI.

Sekretaris Daerah Kab. Kayong Utara berharap, kondisi perekonomian Indonesia pasca Covid-19 bisa segera membaik, dengan harapan kondisi tersebut akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan Negara (APBN). Hal tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan Bandar Udara Sukadana yang jika dimungkinkan dapat dibangun sekaligus sampai dengan tahap Ultimate (2500 meter runway).

Kepala Dinas Perkim LH Kayong Utara menambahkan, saat ini penyusunan AMDAL Bandar Udara Sukadana sedang pada tahapan kerangka acuan AMDAL, untuk selanjutnya diajukan oleh DLHK Provinsi Kalimantan Barat selaku penyusun untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian LHK.

Bappeda Kayong Utara juga menjelaskan, bahwa keberadaan Bandar Udara Sukadana juga sejalan dan termuat dalam RPJMD Kab. Kayong Utara 2019-2023. “Adapun dari program prioritas pembangunan pada sektor perhubungan, kegiatan yang berkenaan dengan pembangunan Bandar Udara Sukadana dinaungi melalui Program Pengelolaan Penerbangan,” ujarnya.

Kepala Bidang Anggaran menyampaikan, agar Kepala Dinas Perhubungan perlu segera menyusun time line berkenaan dengan persyaratan apa saja yang perlu dialokasikan melalui APBN.

Melalui penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Bandar Udara beserta jajarannya, diperoleh beberapa informasi diantaranya telah diterbitkan beberapa regulasi, maka izin mendirikan bangunan Bandar Udara tidak lagi diperlukan dalam proses pembangunan Bandar Udara.

Adapun berkenaan dengan ketentuan pengesahaan terhadap dokumen RTT baik sisi darat maupun udara oleh Dirjen Bandar Udara juga tidak lagi di perlukan, namun guna memastikan bahwa dokumen RTT/DED yang disusun telah memenuhi kaidah-kaidah yang seharusnya, maka dalam proses penyusunan RTT tetap dilakukan pendampingan oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Bandar Udara dalam bentuk asistensi. Lebih lanjut katanya, penyusunan RTT/DED akan diatur melalui keputusan Dirjen Bandar Udara. (Tris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here