Beranda Hukum Wanprestasi Hanya Dapat Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri

Wanprestasi Hanya Dapat Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri

304
0
RSUD Tobelo

Pangkalpinang, Bangka

Terkait adanya surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung, ditanggapi 5 hari lebih awal oleh pihak Kuasa Hukum Debitur, Alfa Sabbih Firdausi, dalam acara jumpa pers yang digelar dalam ruang Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jl. Kampung Melayu No.247 Kota Pangkalpinang, Kamis (07/01/2021).

Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum Debitur Agus Purnomo, SH., dan Aris Sucahyo, SH., mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada pihak Kreditur (PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Bangka Belitung), sekaligus dilanjutkan dengan upaya membuat laporan dan pengaduan Regional kepada Bank Indonesia (BI) dan dikirimkan juga tembusannya kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Kanwil Dephumkam Provinsi Babel, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Disampaikan juga oleh Agus Purnomo, SH., bahwa hari ini Kamis (07/01/2021), Pihak Kuasa Hukum Debitur menerima surat Somasi kedua dari pihak Kreditur yang isinya masih seputaran hal - hal yang disampaikan pada surat Somasi I, terkait Obyek perjanjian dan pemberitaan mengenai tempat penyimpanan yang di beritakan oleh media Garuda news.Id tentang perizinan yang diminta jawabannya 5 hari sejak di terima Somasi tersebut.

Terkait pemberitaan tersebut sudah sesuai, artinya rekan - rekan Jurnalis sudah melakukan konfirmasi dan meminta kejelasan tentang masalah ini kepada kami selaku pihak Kuasa Hukum Debitur, bahkan kepada pihak Kreditur (PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk) Cabang Bangka Belitung,” ucap Agus Purnomo, SH.

“Mengenai penjelasan dari Kuasa Hukum kepada rekan - rekan Jurnalis, menurut Agus sudah sangat prosedural dan sudah memenuhi Standard Operation Procedure (SOP) kami yang dibicarakan dan sudah sesuai dengan undang - undang, terlepas dari apa yang disampaikan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung dalam surat somasinya, ya terserah mereka,” kata Agus Purnomo, SH lagi.

Agus Purnomo, SH., menambahkan lagi bahwa dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh rekan - rekan Jurnalis, pihak Kuasa Hukum Debitur dalam penjelasannya berdasarkan aturan dan undang-undang seperti UU 42 Thn 1999 tentang Fiducia yang mana didalam isi UU tersebut tidak memperbolehkan adanya Eksekusi sepihak, dikuatkan lagi dengan Keputusan MK No.18/PUU - XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 tentang putusan dan peraturan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak, Per Kapolri No.8 Thn 2011, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Debitur lainnya, Aris Sucahyo, SH., menambahkan bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung adalah murni PIDANA seperti yang dilaporkan Kuasa Hukum Debitur ke pihak Kepolisian beberapa waktu yang lalu dan laporan tersebut masih di tindaklanjuti.

Somasi kedua sudah kami jawab dan kami tetap tegas akan memproses perbuatan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia,Tbk Cabang Bangka Belitung, atas Unit kendaraan roda empat milik klien kami Alfa Sabbih Firdausi, dengan upaya Hukum baik secara Pidana maupun Perdata.

“Disini kami menegaskan bahwa dalam pemberitaan yang sudah beredar, dimana klien kami Alfa Sabbih Firdausi dikatakan oleh pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang mana telah memberikan keterangan atau Informasi yang tidak sesuai dengan fakta, namun itulah Kebenaran fakta yang di sampaikan klien kami kepada media,” tegas Aris Sucahyo, SH.

Menurut Aris lagi bahwa PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk, Cabang Bangka Belitung berdalih kalau apa yang sudah dilakukan oleh mereka sudah berdasarkan Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sehingga kami sebagai Kuasa Hukum telah melakukan langkah - langkah dan Upaya Hukum dengan membuat laporan ke pihak Bank Indonesia (BI) dan akan diteruskan ke pihak OJK, serta kami juga menembuskan kepada pihak - pihak terkait yaitu Kapolri,dan Kanwil Depkumham Propinsi Bangka Belitung,” pungkasnya.

Kami menilai bahwa PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung telah menganggap dirinya sebagai Hakim yang dapat menentukan seseorang itu telah WANPRESTASI, SEBAGAI JURU SITA dan menyatakan seseorang bersalah secara sepihak, tidak melalui aturan berdasarkan Peraturan OJK No.35, tapi pada kenyataannya yang bisa menentukan apakah seseorang dinyatakan WANPRESTASI adalah Kehakiman melalui Keputusan Pengadilan.

Namun disini Kuasa Hukum Debitur Aris Sucahyo, SH., juga menegaskan bahwa apabila dari pihak Kreditur melakukan penarikan atau Eksekusi kendaraan, maka Pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung wajib menyerahkan Surat Berita Acara Penerimaan Kendaraan dan ditandatangani oleh debitur.

Ditambahkan lagi, seandainya surat tersebut tidak di terima oleh pihak Debitur maka sudah jelas perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung adalah Murni Pidana , karena terkandung unsur pidana PERAMPASAN, PENGELAPAN dan PENIPUAN. “Hal ini akan kami kejar keranah Hukum agar tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya,” pungkas Aris Sucahyo tegas.

Adapun persoalan mengenai terjadinya Wanprestasi, maka berdasarkan UU Fiducia sudah jelas karena dalam perjanjian pokok akan timbul perjanjian antara Kreditur dan Debitur menjadi Penerima Fiducia dan Pemberi Fiducia, dan apabila seseorang dinyatakan Wanprestasi seperti yang dikatakan dalam UU Fiducia pasal 15, kewenangan dari pada pasal ini telah di cabut berdasarkan Keputusan MK No.18/PUU - XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 tentang putusan dan peraturan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak, dimana dalam Keputusan tersebut hak Kreditur sebagai Eksekutor yang diamanahkan dalam UU No.42 tentang Fiducia sudah diitarik atau Kewenangan leasing sebagai Eksekutor tidak dibenarkan, namun harus dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri dan harus mendapat persetujuan secara sukarela dari Debitur yang bersangkutan.

“Jadi sudah sangat jelas bahwa yang dapat menyatakan seseorang itu WANPRESTASI adalah Pengadilan Negeri dalam putusannya, bukan pihak leasing (PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk),” tegas Aris Sucahyo, SH.

Tuduhan yang disampaikan oleh PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk tentang adanya pemberitaan tertanggal 20 Desember 2020 oleh Media Garuda News.Id dikatakan mengada - ada dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, ditegaskan oleh Kuasa Hukum Debitur bahwa kalau berbicara mengenai perijinan masih banyak yang harus disikapi, bukan hanya perjanjian yang dilakukan dengan pemilik tempat, karena perjanjian yang dilakukan antara PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk dengan pemilik tempat merupakan suatu kesepakatan untuk mengunakan lahan tersebut. Terkait dengan perijinan pihak PT Clipan Finance Indonesia, Tbk harus dipenuhi, yang utama terkait masalah lingkungan dimana juga harus melibatkan RT, RW, Lurah dan Camat setempat. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here