Bhayangkarautama. Com
Ciamis - Kepolisian Sektor Cimaragas Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan 3M. Operasi ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam operasi kali ini, Polsek Cimaragas menggelar di Jln.Raya Cidolog -Cineam betulan depan kantor Kecamatan Cidolog.
Sebanyak 13 personel gabungan yang terdiri dari 4 pers polri 2 pers UPTD Puskesmas cidolog, sekmat dan staf cidolog 5 pers kemudian 1 sekdes ds. Cidolog yang diterjunkan untuk operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan diwilayah hukum Polsek Cimaragas melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan, pada Rabu (14 Oktober 2020).
Kapolsek Cimaragas, AKP Ono Supriatno, S.Ag., SH., M.H., pihaknya dan gabungan instansi akan selalu rutin melakukan kegiatan seperti ini di disejumlah titik keramaian di wilayah hukum Polsek Cimaragas Polres Ciamis Polda Jabar. Ini sebagai wujud kepedulian Polri dalam hal ini Polsek Cimaragas kepada masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
“Semoga sosialisasi dan edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu memakai masker dan tetap mengingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Ini kami lakukan sebagai bentuk rasa sayang kami terhadap masyarakat Kabupaten Ciamis,” katanya.
Selain sosialisasi dan edukasi, kata AKP Ono, penindakan langsung terhadap warga yang tidak menggunakan masker juga dilakukan. Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi kami digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan masker ditengah situasi pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penyebaran virus corona, sehingga kita semua terhindar dari paparan virus corona,” tandasnya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i