Bhayangkarautama. Com
Pangandaran - Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali digelar di wilayah hukum Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar. Kali ini puluhan orang pelanggar protokol kesehatan di berikan penindakan langsung oleh petugas gabungan TNI-Polri dan instansi Pemerintah terkait.
“Operasi yustisi kali ini, sebanyak 46 orang pelanggar protokol kesehatan kami tindak dengan beragam penindakan. 15 orang kami berikan teguran lisan, 15 teguran tertulis, 1 orang sanksi sosial mengucap Pancasila dan 15 orang sanksi fisik berupa push up,” ujar Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., saat ditemui seusai pelaksanaan Operasi Yustisi di sekitat Jalan Lapang Merdeka, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (26 Oktober 2020).
Kapolsek menjelaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk selelu menerapkan protokol kesehatan. Terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Pangandaran.
“Dengan disiplin protokol kesehatan, tentunya itu salah satu cara kita bersama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta tidak berkerumun,” jelas Kompol Suyadi.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi kali ini pihaknya melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka terdiri dari 20 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 10 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, dan 13 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i