Beranda Peristiwa 365 Napi se-Indonesia Terima Remisi Bebas : Dirjen Pemasyarakatan Ultimatum Remisi Bisa...

365 Napi se-Indonesia Terima Remisi Bebas : Dirjen Pemasyarakatan Ultimatum Remisi Bisa Dibatalkan

199
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, hari ini memberikan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Kepada 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia, 365 napi diantaranya mendapatkan remisi khusus dan langsung dibebaskan.

Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama atau melakukan pelanggaran hukum lainnya ketika kembali ke tengah masyarakat. Karena bila hal itu terjadi jangan menyesal, jika kami membatalkan remisi bebas yang diterima. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum. - Reynhard Saut Poltak Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI. -

Jakarta | “Dalam perayaan hari raya keagamaan Idul Fitri di tahun 2020 ini, sebanyak 104.960 napi dewasa dan anak se-Indonesia diberikan remisi khusus keagamaan. 365 napi diantaranya dinyatakan bebas pada hari ini,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga. Dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (24/05/2020).

Pemberian remisi kusus keagamaan Idul Fitri, dijelaskan Reynhard Silitonga. Bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan.

Selain itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kepada 365 napi yang menerima remisi bebas di hari ini, memberi ultimatum yang tegas. Untuk tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum ketika kembali ke masyarakat, karena pihaknya sewaktu-waktu dapat membatalkan pemberian remisi apabila didapati para napi yang dibebaskan kembali bertingkah.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama atau melakukan pelanggaran hukum lainnya ketika kembali ke tengah masyarakat. Karena bila hal itu terjadi jangan menyesal, jika kami membatalkan remisi bebas yang diterima. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tutur Reynhard Silitonga.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan melalui remisi khusus keagamaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ini, diantaranya pengurangan sebanyak 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.**(Edyson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here