Aktor Dwi Sasono yang ditangkap Polisi atas kasus mengkonsumsi narkoba serta kepemilikan terhadap 16gram narkoba jenis Ganja. Akan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian dari BNNK Jakarta Selatan.
Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari.
Jakarta | “Hasil assesment dari BNNK keluar kemarin. Jika tidak ada perubahan, hari ini rencananya (Dwi Sasono) akan dibawa ke RSKO Cibubur,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, di Jakarta, Selasa (09/06/2020).
Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari. *(Edyson)