Nias Barat, Sumut
Salah seorang warga Desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, memasang plang bertuliskan “Dilarang masuk di kebun Setieli Gulo (Almarhum), Ahli waris Yasaro Gulo” plang itu bertulisan tintah merah di Desa Lolowau Bagawu pada Sabtu (03/04/2021).
Menurutnya, plang yang Ia pasang guna mengantisipasi para mafia tanah yang ingin merebut tanah miliknya
Menurut Yasaro Gulo, tanah itu milik ayahnya sendiri, dan telah diwariskan kepadanya dan kebun itu sampai sekarang diusahakan olehnya.
Ahli waris Yasaro Gulo kepada wartawan menyampaikan,” Kebun ini milik ayah saya sendiri dan telah diwariskan ke saya,” jelasnya.
“Kebun ini penuh dengan tanaman seperti pohon havea (karet) kelapa, rumbiah dan lain sebagainya. Tanaman ini ditanam oleh ibu dan ayah saya puluhan tahun lalu, dan kemarin sekitar 2 minggu yang lalu ada orang yang tidak dikenal masuk ke kebun saya dengan alasan kerja, makanya saya pasang plang ini, mengantisipasi para mafia tanah,” lanjut Yasaro Gulo.
Pihaknya juga mengatakan, jika sekali lagi datang di kebunnya orang yang tidak di kenal maka akan di laporkan ke pihak penegak hukum
“Sekali lagi mereka datang saya lapor ke penegak hukum,” terangnya.
Menurut kepala Desa Lasara Bagawu, Adolfbastin Gulo, pada saat diwawancarai beberapa awak media di rumahnya, pihaknya menyatakan, bahwa Yasaro gulo adalah warganya, pihaknya mengakui kalau ada tandatangannya pada pembagian ahli waris keluarga Yasaro gulo sebelum menjabat Kepala Desa Lasara Bagawu. (Yeremia)