Beranda Daerah Barang Bukti Senilai Rp 30 Milyar Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Barang Bukti Senilai Rp 30 Milyar Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo

100
0

Sidoarjo, Jatim

Dalam kurun waktu satu tahun, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah berhasil mengumpulkan barang bukti tindak kejahatan untuk dimusnahkan. Bersama Bupati Sidoarjo, Kajari didampingi Dandim 0816, Kepala Bea Cukai Juanda, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Kepala Lapas Sidoarjo, melaksanakan pemusnahan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/6/2021).

Barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu 30.995,3 gram/30,9 kg, ganja 3.357,2 gram/3,3 kg, pil LL 124.927 butir, extacy 1.045 butir, tembakau gorilla 3.245 gram, rokok ilegal 11 karton.

Usai pemusnahan, Kajari Sidoarjo Arip Zahrulyani, SH., MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya transparansi penegakan hukum, dimana barang bukti sudah ada ketetapan keputusan hukum dan harus segera dimusnahkan.

“Intinya sebagai penegak hukum, kita tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba, karena merusak generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Apalagi saat ini yang dimusnahkan, nilainya mencapai hingga Rp30 Milyar,” jelas Arip.

“Perlu diketahui, tuntutan pidana untuk pengedar narkoba diatas 6 tahun, jadi upaya langkah yang diambil sangat tegas dan keras, dengan harapan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan tentunya juga diberantas hingga akar-akarnya,” tandas Kajari Sidoarjo, Arip Zahrulyani, SH., MH.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menambahkan, berkat kerjasama seluruh jajaran Forkopimda Sidoarjo, peredaran narkoba dapat diminimalisir sedemikian rupa. Apalagi pemakai narkoba saat ini sudah banyak di kalangan pelajar SMP dan SMA.

“Jadi perlu antisipasi dini, supaya budak narkoba tidak semakin bertambah,” tuturnya. (drg. H. Ang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here