Kuansing, Riau
Pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait diminta lebih serius lagi dalam menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit petani yang ada di dalam kawasan hutan terkhusus Kuansing, Provinsi Riau, agar memberikan win-win solution berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya, sangat dibutuhkan kerja keras untuk mewujud semua itu.
Hal ini mendapat pantauan oleh DPD SPI Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di lokasi Desa Sungai Besar Kecamatan Pucukrantau, yang mana Tandan Buah Segar (TBS) dari Hutan Kawasan kebun H. RM diduga belum ada solusi adminitrasi untuk menindaklanjuti UUCK itu sendiri.
Sejauh pantauan DPD SPI, satu unit mobil colt diesel yang berisi tandan buah segar dari Hutan Kawasan di bawa ke salah satu perusahaan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) Ke Paprik Kelapa Sawit ( PKS ) II yang berada di Desa Kampung Baru Ibul, masih kecamatan yang sama.
“Ya, memang benar, semua hasil dari kebun H. RM ini di bawa ke PKS PT. TBS dan kami tidak menjual ke PKS lain,” kata seorang pengawas yang akrab dipanggil Pak Zul pada Jumat (24/12/2021), tahu dia sedang di konfirmasi media lalu bergegas meninggalkan awak media.
Kemudian lanjut salah seorang tokoh masyarakat sebut aja D pada Minggu (26/12/21) mengatakan, “Bapak kan bisa tau melihat kondisi kebun H. RM itu sendiri, sudah berapa itu produksi. Jadi sepanjang itulah kebun H. RM diduga tidak memberikan pemasukkan buat daerah, apalagi kontribusi kepada ruang lingkup desa kami”.
“Benar Pak, Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun H. RM itu dibawa ke PT. TBS PKS II di Desa Kampung Baru Ibul,” tegas Tokoh Masyarakat ini.
Ditempat terpisah Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Muslim, S.Sos., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/12/21), enggan memberikan komentar terkait buah sawit hutan kawasan yang dibawa ke PKS II tersebut. “Tidak enak aja dengan yang lain,” kata ketua komisi ini pada pesan WhatsApp itu.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) Plt. Kepala Mardansyah, S,Sos., MM., oleh awak media dikirim pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. “Izin nak konfirmasi Pak, gimana kok bisa buah kepala sawit kawasan hutan lindung itu dijual ke Parbrik Kelapa Sawit (PKS) II di PT. Tri Bakti Sarimas ( PT. TBS), padahal kan itu kebun Pak H. RM belum ada izin”, pada Senin (27/12/21). Namun masih centang satu atau belum dibaca hingga berita ini dinaikkan. (Wawan S.)