Beranda Daerah Bupati Purwakarta Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Bupati Purwakarta Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

7
0

Purwakarta, Jabar

Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.

Terhitung 1 Ramadhan besok, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

“Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal,” ujar Ambu Anne, Senin (12/4/2021).

Anne menjelaskan, kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran Bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan. “Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” ujarnya.

Tak hanya aturan mengenai jam kerja ASN, lanjut dia, Pemkab Purwakarta pun mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan. Himbauan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah.

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni menghimbau para pengurus masjid/mushala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah, misalnya membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut, termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.

“Para pengurus tempat ibadah, juga dihimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here