Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengamankan satu pelaku pencurian Sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Ciamis.
Ciamis, Jabar | Pelaku menipu calon korbannya dengan menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahan di kota Bandung.
Demikian diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar S.IK dan Paur Humas Polres Ciamis AKP H. Iis Yeni Idaningsih S.H pada Konferensi Pers di Halaman Polres Ciamis, Senin (17/02/2020).
Bismo mengatakan, berawal dari laporan korban AM binti Abdul Rosid (36), warga Kota Tasikmalaya yang tertipu oleh bujuk rayu (AR) bin Suherman (31) seorang buruh warga Kec. Regol Kota Bandung yang dikenalnya dalam sambungan telepon.
“Alhasil, setelah pelaku puas meniduri korban di sebuah hotel, pelaku pun membawa kabur motor milik korban,” tutur Bismo.
Dari laporan tersebut, jajaran satreskrim Polres Ciamis melakukan penyidikan dan bergerak dengan di bekali ciri ciri dari laporan tersebut.
Di katakan Bismo, kurang dari satu hari jajaranya berhasil mengamankan pelaku curanmor tersebut.
“Modus operandi dalam melakukan pencurian yakni si pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban sewaktu korban masih tertidur lelap di kamar hotel,” ungkap Bismo.
Kepada petugas pelaku mengaku sebelum membawa unit kendaraan korban di pagi hari, pelaku juga di malam harinya saat menginap di hotel melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, No. pol : Z 4459 IH, Noka : MH1JM1124KK228065, Nosin : JM11E2210170 berikut STNK an. Al Munawaroh dan kunci kontaknya yang kini diamankan untuk dijadikan barang bukti (BB) penyidik.
“Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana , dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegasnya.