Sijunjung, Sumbar
Tindak pidana kekerasan yang terjadi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesi, Didi Cahyadi Ningrat pada tanggal 10 Mei 2020 di Kabupaten Sijunjung, yang diduga dilakukan oleh sekitar 20-30 orang atas suruhan dari terduga pelaku berinisial DMP ,seorang toke (pengusaha) kayu.
Kejadian berawal ketika Didi dan tim mendampingi kliennya, saat itu terjadi pengancaman dan saudara Didi digiring oleh beberapa orang dengan menggunakan beberapa kendaraan atas suruhan DMP, saat diperjalanan berhenti, korban Didi dan teman-temannya langsung dikeroyok oleh rombongan yang menggiringnya hingga kepala korban mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam. Saat menyelamatkan diri sampai di kantor polsek, korban dan rekan-rekannya masih mendapatkan kekerasan oleh para pelaku, bahkan terjadi dihadapan polisi yang ada di polsek.
Pada hari yang sama, korban telah membuat laporan polisi di Polsek Kamang Baru, kemudian pada tanggal 11 Mei 2020 penanganan perkara dialihkan ke Polres Sijunjung. Setelah memberikan keterangan pada proses BAP di kantor polisi, korban Didi bersama kliennya diwawancarai oleh wartawan di rumah kliennya, pada saat itu dihadapan wartawan korban menerangkan kronologi kejadian kekerasan dan menyebut pelaku yang memerintahkan orang-orang tidak dikenal melakukan kekerasan terhadapnya.
Dalam perjalanan kasus banyak intimidasi yang diterima Didi dan timnya, bahkan pengacara terduga pelaku DMP beberapa kali mengancam untuk dilakukan “barter” perkara, jika Didi melanjutkan kasus penganiayaan terhadap kliennya, maka akan ada tiga laporan pidana (penghinaan, memasuki perkarangan tanpa izin dan UU ITE) yang ditujukan terhadap Didi. Selain itu Polres Sijunjung melalui Kasat bahkan Kapolres, pernah memfasilitasi Didi untuk bersedia berdamai dengan pelaku, bahkan saat itu pembicaraan dilakukan di ruangan Kasatreskrim yang saat itu juga dihadiri oleh DMP.
Demi menjaga Marwah Profesi, Didi menolak untuk berdamai dengan pelaku dan tetap mendorong agar kasus kekerasan terhadapnya tetap dilanjutkan. Akhirnya setelah sekian, lama telah ditetapkan hanya 2 orang tersangka pelaku kekerasan yang tidak ditahan.
Namun saat bersamaan, rekan Didi juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kasi Pidum Kajari Sijunjung (P-21), sebaliknya kasus kekerasan belum sedikitpun menyentuh terduga pelaku utama DMP.
Atas ketidakadilan dan pelecehan profesi advokat terhadap Didi Cahyadi Ningrat, maka pada tanggal 23 April 2021 sesama rekan sejawat profesi advokat dari berbagai organisasi telah membentuk Tim Solidaritas Penegak Marwah Profesi yang saat ini telah tergabung lebih dari 200 advokat yang berasal dari seluruh Sumatera Barat dan luar Sumatera Barat, yang bertujuan untuk menjaga marwah profesi dan melawan kesewenang-wenangan serta pelecehan profesi advokat dalam kasus Didi Cahyadi Ningrat. (red)
Beranda Hukum Diduga Kasus Penganiayaan Advokat Di Sumbar Ada Intervensi, Tersangka Tidak Ditahan Polisi