Beranda Daerah Diduga Pencurian Arus Listrik Selama Setahun, PLN Kabanjahe Kecolongan ?

Diduga Pencurian Arus Listrik Selama Setahun, PLN Kabanjahe Kecolongan ?

88
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Tanah Karo, Sumut

Pencurian arus PLN di perladangan Aekpopo, Tanah Karo, Sumut, yang telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun akhirnya dihentikan PLN Unit Pelayanan Pelanggan Kabanjahe.

Kepala kantor PLN Unit Pelayanan Pelanggan Kabanjahe, Erwinsyah Lubis mengatakan, pihaknya selama ini tidak mengetahui adanya dugaan pencurian aliran listrik yang dilakukan orang tak dikenal dan tak bertanggungjawab di perladangan Juma Dalan Kuda, Desa Aekpopo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Dikatakan, tim petugas PLN telah melakukan peninjauan ke lapangan, setelah dichek ternyata tiang listrik dan kabel yang dipakai bukan standar PLN dan bukan milik PLN, aliran listrik juga sudah diputus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor PLN Unit Pelayanan Pelanggan kabanjahe, Erwinsyah Lubis, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jalan Jamin Ginting, Kbanjahe baru baru ini. Ketika dipertanyakan siapa yang memasang tiang listrik dan menyambungkan kabel untuk mengambil aliran listrik ke tiang listrik di jalan umum arah Sidikalang, Dairi, persisnya lebih kurang seratus meter dari bekas gedung Luwak White Coffee, Erwinsyah juga mengatakan tidak tahu.

“Kita tidak mengetahui siapa yang menyambungkan maupun memutuskan aliran listrik di tempat itu,” ujar Erwinsyah Lubis.

Tentang sanksi yang akan diberikan, Erwinsyah mengatakan tidak ada sanksi pidana, yang ada hanya sanksi administrasi berupa diharuskan membayar denda.

“Kalau dendanya tidak dibayar maka pemohon pemasangan listik di lokasi pencurian itu akan ditolak,” tegas Erwinsyah Lubis.
Sebelumnya, dari warga setempat diperoleh informasi bahwa tiang listrik dan kabel listrik sudah lebih kurang satu tahun telah terpasang, diduga talah terjadi pencurian arus listrik di tempat dimaksud.

Hasil pantauan wartawan BU di lapangan, terlihat adanya tiang listrik dari besi dengan kabel tersambung ke tiang listrik di jalan umum sejauh kurang lebih 300 meter. Juga terlihat adanya sumur bor beserta dinamo yang menggunakan kabel berwarna putih tersambung ke tiang listrik besi yang telah dipersiapkan lengkap dengan stop kontak listriknya. Juga terlihat areal pertanian dengan tanaman bawang merah yang diduga pengairannya menggunakan air dari sumur bor.

Jawaban Erwinsyah Lubis, Kepala Unit Pelayanan Pelanggan Kabanjahe, sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagalistrikan, bahwa penggunaan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
(Percaya Sembiring)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here