Entah apa yang salah dalam proses penanganan medis yang dilakukan Dokter Sabdo Widiyantoro terhadap Rustam alias Nadeng warga Desa Kalisube, Kec/kab.Banyumas, pasalnya setelah berobat bukannya sembuh melainkan mengalami pembengkakan disejumlah bagian anggota badan diantaranya disela jari tangan, kaki dan alat vitalnya bengkak serta bagian tubuh sakit tidak bisa jalan.
Banyumas, Jateng | “Saya waktu itu diare berobat ke Dokter langganan saya tapi Dia tidak ada, Jadi saya berobat ke Dokter Sabdo, disitu saya disuntik dan diberi obat,” ungkap Rustam ke awak media BU.
Jum’at sore (06/03/2020) sekitar pukul 15.30 Wib, bahwa dirinya berobat ditempat Dokter Sabdo, diarenya sembuh namun tubuhnya mengalami bengkak-bengkak, lalu dirinya berobat lagi ke Dokter lainnya beruntung bengkak ditubuhnya berangsur pulih.
Pada saat Dokter Sabdo Widiyantoro di klarifikasi menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan lewat Agus bhabinkamtibmas Polsek Banyumas. Saat itu Dokter Sabdo W juga memfoto id card dan wartawan saat Konfirmasi.
“Intinya permasalahan itu sudah selesai melalui Polsek Banyumas, sudah tidak ada masalah,” ungkap, Sabdo W.
Yang jadi pertanyaan disini, diselesaikan dalam bentuk apa ? Sementara Rustam sebagai korban tidak merasa mendapat pertanggungjawaban dari Dokter yang bersangkutan dan bila sekedar ucapan minta maaf, pastinya secara manusiawi sudah dimaafkan tapi secara materi/ financial sama sekali tidak ada.
Ditilik dari jejak medis Rustam, bisa diduga ada kesalahan Diagnosa Obat yang dilakukan Dokter Sabdo. Dan hal tersebut sangat disayangkan, kinerja Dokter Sabdo terhadap penanganan pasien bisa berakibat fatal. Dampaknya tentu saja dapat merusak citra dan nama baik dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia, yang tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, terutama bersifat kemanusiaan dan sosial.
Tindakan medis yang dilakukan oleh Dokter Sabdo, perlu dipertanyakan apakah sesuai SOP atau hanya asal- asalan saja, mengingat pasien adalah warga biasa yang buta akan hak- haknya dimata hukum.
Terlebih apabila terlihat jelas bahwa tindakan medik yang dilakukan oleh Dokter yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (UU Kesehatan pasal 1,2,6,10 dan 11),dan Standar Profesi Kedokteran yang berlaku.
Setiap kasus kesalahan diagnosis dokter yang mencelakakan pasiennya yang selama ini terjadi, maka perlu adanya tindakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di bawah naungan IDI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. (Rambe)