Beranda Seputar Sumbar Diduga Salah Sita Aset Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumatera Barat...

Diduga Salah Sita Aset Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumatera Barat Digugat

1
0

Padang, Sumbar

Penyitaan aset merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak diputuskan oleh pengadilan, apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Namun, penegak hukum tidak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi, sebab penyitaan aset yang tidak terkait dengan tindak pidana, tidak sejalan dengan Pasal 39 KUHAP.

Untuk itu, Anak Nagari Piaman Laweh mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yang salah sita aset milik warga karena mereka mengklaim aset itu milik Anak Nagari Piaman Laweh.

Zainudin (58), warga Padang Baru, Nagari Parit Malintang yang juga merupakan niniak mamak di daerah itu menjelaskan, salah satu aset yang disita Kejati itu lapangan futsal, karena diduga milik tersangka korupsi.

Namun, kata Zainudin, lapangan futsal itu tidak ada sangkut pautnya dengan tersangka korupsi. Bahkan, tak ada uang serupiahpun dari tersangka korupsi itu untuk lapangan futsal yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut.

“Lapangan futsal itu dibangun di atas tanah milik kaum Suku Sikumbang,” ujar Zainudin.

Pengerjaan lapangan futsal itupun, lanjut Zainudin, salah satu pendanaannya berasal dari dirinya. “Dana untuk pembangunan lapangan futsal ini berasal dari iuran saya dan kemenakan saya, tidak satu rupiahpun uang dari Tersangka Jalan Tol sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Zainudin juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan terkait penyitaan tersebut.

“Polisi dan pihak dealer motor saja, kalau mau menyita barang atau kendaraan, pasti ditinggalkan surat, ini penegak hukum, tidak ada surat yang ditinggalkan,” ucapnya.

Disamping itu, Devis Zakra Dano, Anak Nagari Piaman Laweh mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima atas tindakan yang dilakukan Kejati tersebut.

“Kita tidak terima, nagari kita diperlakukan seperti ini. Kalau kejaksaan mau menyita aset tersangka, kita hormati. Tapi, ini bukan aset ataupun ada aliran dana dari tersangka itu,” ujarnya.

Karena itulah, lanjut Devis, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kejati Sumbar hari ini, Senin (21/2/2022).

“Permohonan praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Padang atas nama Zaidudin selaku mamak kepala waris keturunan Inyun Nagari Parit Malintang,” jelasnya.

Devis menilai, salah sita yang dilakukan Kejati Sumbar itu ibarat malantak oto tagak.

“Kita juga sudah dapat dukungan dari perantau dan juga akan dilaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, F. Suhendra mengatakan, bahwa mereka sama sekali tidak salah sita.

Soal lapangan futsal yang disita tersebut, kata Suhendra, ada indikasi berkaitan dengan tersangka korupsi.

“Nanti bisa kita buktikan di pengadilan. Gedung futsal itu, dananya hasil dari penjualan tanah tersebut,” ujar Suhendra, Senin (21/2/2022).

Suhendra menegaskan, bahwa penyidik tidak sembarangan untuk penyitaan. “Indikasi kuat, memang pembuatan gedung futsal itu didapat dari hasil penjualan tanah (korupsi),” ucapnya. (AAP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here