Direktorat Resnarkoba Polda Riau Berhasil Menggagalkan Peredaran 2,6 Kg Shabu, 4.700 Butir Pil Ekstasi Dan 215 Strip Pil Happy Five

0
15

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil merinci jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dengan meringkus dua pelaku bandar, ML dan MG, pada Sabtu (20/01/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kos di daerah Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pekanbaru, Riau // Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, dalam konferensi pers Senin (22/01/2024), mengungkap bahwa kedua pelaku ini telah berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kilogram dalam kurun waktu dua bulan.

“Keduanya telah beraksi selama dua bulan dan sudah mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram sabu,” ungkap Kombes Manang Soebeti, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Nandang, serta Kasubdit I Kompol Boby Sebayang.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, serta 215 strip pil Happy Five. Peran kedua pelaku disebut sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru, atas perintah dari pengendali yang diduga berasal dari jaringan internasional.

“Mereka perannya sebagai distributor kepada pembeli yang ada di Pekanbaru atas instruksi dari pengendali yang diduga berasal dari jaringan internasional,” kata Kombes Manang.

Kombes Manang menambahkan bahwa kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta setiap satu kilogram sabu yang berhasil didistribusikan. Total upah yang diterima mencapai Rp 30 juta, yang kemudian mereka pecah menjadi paket-paket kecil.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kombes Manang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Hend)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here