Jakarta
Setelah menetapkan tersangka, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, H. M. Syahrial, atas dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.
Sebelum dilakukan penahanan, sejumlah penyidik KPK beberapa hari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Tanjungbalai di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Seperti yang dikutip dari laman resmi KPK RI, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan, sebelumnya KPK telah menahan Stepanus Robin Patujju yang merupakan penyidik KPK dan Maskur Husen yang merupakan pengacara, dimana telah menerima suap dari Walikota Tanjungbalai sebesar Rp 1,3 dan Rp 1,5 Milyar.
“Sebelumnya kita telah menahan Stefanus Robin Patujju dan Maskur Husen selaku pengacara dalam kasus ini, dan kini kita melakukan penahanan terhadap H. M. Syahrial yang semalam kita bawa dari Tanjungbalai dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 08.10 Wib dan langsung kita bawa ke Gedung KPK. Syahrial akan kita lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan,” papar Firli dari Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut Firli menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sebelumnya pihak penyidik KPK melakukan penyelidikan di Kota Tanjungbalai untuk melengkapi alat bukti dan mendengar keterangan saksi.
“Setelah menghimpun keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, kita menetapkan H. M. Syahrial sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di tahun 2020-2021. Dan kepada H. M. Syahrial akan dikenakan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli. (red)