Solok, Sumbar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra, dilantik menjadi Ketua Definitif DPRD Kabupaten Solok, menggantikan Jon Firman Pandu, Rabu sore (13/1/2021). Jon Firman Pandu sebelumnya mundur dari Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Solok karena maju pada Pilkada menjadi Calon Wakil Bupati Solok mendampingi Epyardi Asda. Acara pengukuhan digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Solok, melalui sidang Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Effendi.
Tampak hadir Bupati Solok, Gusmal, SE., MM., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Renaldo Gusmal, dan Lucki Efendi, seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD di Lingkup Pemkab Solok, Ketua PA Koto Baru, Muhammad Ismet, S.Ag., MA., Ketua PN Koto Baru, Purnomo Hadiyanto, SH., Forkopimda, beberapa Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kab/Kota tetangga serta pimpinan instansi vertikal terkait, beserta Jon Firman Pandu sendiri.
Usai pembacaan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Solok, sekaligus penyerahan palu sidang oleh pimpinan sidang kepada Dodi Hendra.
Bupati Solok, Gusmal, dalam amanatnya menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan ucapan selamat kepada Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Pengganti Antar Waktu.
“Ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan Pimpinan DPRD. Dengan telah diambilnya sumpah Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Kita berharap fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan juga pengawasan yang dimiliki DPRD dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya terhadap kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gusmal juga berharap lembaga DPRD sebagai mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, bisa bekerja berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
“Hubungan kerja yang harmonis antara legislatif dan eksekutif yang telah kita bina selama ini, sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat, untuk dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan dimasa yang akan datang. Hal ini penting untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan sesuai dengan peraturan-koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga DPRD dan stakeholder dapat mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD yang baru, dari lubuk hati yang paling dalam berharap dukungan penuh, terutama seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok. Sebagai yang diberi amanah selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok menggantikan Jon Firman Pandu, ia berjanji akan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder yang ada termasuk dengan rekan sesama anggota dewan dari Gerindra.
“Intinya adalah komunikasi dan kita akan bersinergisitas dengan semua unsur dan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif juga terus dapat berjalan dengan baik dengan tujuan yang sama, yakni membangun Kabupaten Solok secara bersama-sama,” sebut Dodi Hendra.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Dt Pandeka Sati, diamanahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok masa bakti 2020-2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 10-0176/Kota/DPP-GERINDRA/2020, tertanggal 12 Oktober 2020. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani
SK dari DPP Partai Gerindra tersebut, secara otomatis mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-0084/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 5 Agustus 2019, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Solok 2019-2024. Selain menetapkan Pimpinan DPRD, Dodi Hendra, SK tersebut juga mengukuhkan Hafni Hafis sebagai Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok 2020-2024.
SK dari DPP Gerindra tersebut, sebelumnya telah melalui rangkaian proses yang sangat panjang. Diantaranya, terbitnya Surat dari DPD Gerindra Sumbar nomor : 35/DPD-GERINDRA/SUMBAR/X/2020 dan Surat dari DPD Gerindra Sumbar nomor : 36/DPD-GERINDRA/SUMBAR/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, tentang pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra. Kemudian, Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Nomor : 10-0441/TSDPRD/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Solok.
“Hal ini melalui Keputusan Rapat Ketua Dewan Pembina dengan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, tanggal 4 Agustus 2020 lalu,” ungkap Dodi mengakhiri. (Am Charlen)