Beranda Daerah Dr. Muhadjir, SH., MH., Yakin Gugatan Yulius Dagilaha Di Pengadilan Negeri Tobelo...

Dr. Muhadjir, SH., MH., Yakin Gugatan Yulius Dagilaha Di Pengadilan Negeri Tobelo Bakal Dikembalikan Ke Mahkamah Partai Demokrat

95
0

Tobelo, Halut

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Muhadjir SH., MH., mengatakan bahwa terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh Yulius Dagilaha, SH., terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DPD Demokrat Malut, DPC Demokrat Halut, KPUD, DPRD, Gubernur serta Bupati Halut dan Janlis Kitong ke Pengadilan Negeri Tobelo bakal ditolak dan dikembalikan kepada Mahkamah Tertinggi Partai Demokrat sebagai tergugat. Hal ini disampaikan Muhajir kepada awak media di Caffe Friends Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, usai persidangan perdana di PN Negeri Tobelo, Kamis (01/07/2021).

“Kita mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan AD/RT Partai Demokrat serta Pakta Integritas Kode etik Partai Demokrat, dimana dalam pasal 32 Undang-undang partai Politik menyebutkan, ‘Apabila seseorang yang tidak terima terhadap keputusan DPP partai, maka yang bersangkutan harus melakukan keberatan atau gugatan ke internal partai Demokrat’. Saya yakin bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tobelo bakal mengembalikan permasalahan ini kepada Mahkamah Tinggi Partai Demokrat ,” ujar Muhadjir.

“Saya ambil contoh, ketika Yulius melayangkan gugatan terkait dengan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Kabupaten Halmahera Utara kepada DPD Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta, dan setelah pengadilan memeriksa maka keputusan selanya menyatakan tidak berwenang memeriksa atau mengadili keputusan Partai politik Partai Demokrat karena ini adalah masalah internal Partai Demokrat , maka PN Jakarta kembalikan ke mahkamah tertinggi Partai Demokrat,” terangnya.

Selain gugatan di Pengadilan Negeri Tobelo, Yulius juga melayangkan gugatan kepada DPP Partai Demokrat atas pemberhentian dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta yang sementara ini sudah masuk pada pokok perkara.

“Menurut hemat kami, yah kalau dia melayangkan gugatan, dia harus ingat bahwa selama ini dia tidak pernah melakukan upaya hukum di internal partai sehinggga kalau dia menghubungkan dua gugatan di pengadilan negeri Jakarta dengan pengadilan negeri Tobelo tidak jauh berbeda kerangka hukumnya. Oleh karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili,” tutupnya. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here