Beranda Bhayangkara Dua Kaki Tangan Sindikat ‘Man Batak’ Ditembak Polisi

Dua Kaki Tangan Sindikat ‘Man Batak’ Ditembak Polisi

120
0
Kedua tersangka sindikat "Man Batak" yang di dor petugas.

Labuhanbatu, Sumut

Dua orang tersangka narkoba Sindikat ‘Man Batak’, harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melawan polisi di Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021) dini hari secara terpisah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak.

Kedua tersangka yakni MZ alias Zuned (31), yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan HT alias Ogut (43) sebagai kurir.

Dari MZ disita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,03 gram, 2 unit handpone, serta sebuah pedang samurai. Sedangkan dari tangan HT disita 2 bungkus sabu dengan berat 10,48 gram, 1 unit sepeda motor, handpone dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Total barang bukti sabu yang disita 52,77 gram. Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan masing-masing tersangka ditembak di lapangan,” ujar Martualesi kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Martualesi menyampaikan, tersangk MZ alias Zuned merupakan residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak.

“Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka, dia selama di penjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu,” kata Martualesi.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here