Bagi anda yang dalam waktu dekat ini berencana hendak ke Jakarta, menggunakan jasa maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Mulai hari ini diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR test dan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui link corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Jika tidak melengkapi dua dokumen itu, penumpang terpaksa harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 dengan biaya sendiri. - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra -
Jakarta | Demikian keterangan pers tertulis yang disampaikan PT Garuda Indonesia Tbk. Aturan baru tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami sampaikan agar penumpang yang memiliki tujuan akhir CGK terhitung tanggal 26 Mei 2020 agar dapat memenuhi persyaratan tersebut,” cakap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nya, Selasa (26/05/2020).
Apabila tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, calon penumpang akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, dengan biaya ditanggung sendiri.
“Jika tidak melengkapi dua dokumen itu, penumpang terpaksa harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 dengan biaya sendiri,” tegasnya.