Beranda Daerah Genjot 5 Bocah, Uyung Dijerat Hukuman Kebiri

Genjot 5 Bocah, Uyung Dijerat Hukuman Kebiri

88
0

Bitung, Sulut

Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap lima orang anak di bawah umur di Kota Bitung. Pelaku dijerat pasal hukuman kebiri.

Kapolres Bitung AKBP Indrapraman H. SIK., dalam keterangan pers di Aula Mapolres Bitung mengatakan, pelaku MB alias Uyung (33), warga Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Bitung, diamankan di rumahnya, Rabu (7/7/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Uyung menjalankan aksinya semenjak Desember 2020 hingga Juli 2021 ini, dengan korban lima orang anak perempuan, yang semuanya di bawah umur 12 tahun, dan terjadi di wilayah Kota Bitung.

Dari aksinya itu, Uyung mengancam kemudian melakukan aksi pencabulan sampai memaksa korban untuk berhubungan.

“Modusnya pun beragam, ada yang diajak pura-pura untuk menunjukkan alamat, ada juga yang ditarik secara paksa menaiki sepeda motor maupun mobil. Setelah berhasil dibawa, tersangka kemudian mengancam korban dan melakukan aksi bejatnya,” ujar Kapolres, Kamis (8/7/2021).

Tersangka yang diketahui pekerjaan swasta dan sudah berkeluarga itu, tidak melawan saat diamankan.

“Saat diamankan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres.

Mobil dan sepeda motor milik tersangka disita. Polisi juga menyita mobil sewa yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Selain itu, barang bukti sebilah pisau dan pakaian tersangka yang dikenali salah satu korban saat melakukan aksi kejahatan juga diamankan.

Setelah puas dengan aksinya, pelaku kemudian melepaskan korban di lokasi yang jauh dari tempat mereka diambil.

Kasus ini terungkap setelah beberapa orang tua melaporkan Uyung ke polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka Uyung dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat pasal yang mengatur tentang hukuman kebiri, karena menggenjot anak di bawah umur yang dapat menimbulkan trauma.

“Kita juga kenakan UU yang mengatur tentang kebiri,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung, Frelly Sumpouw.

Sejauh ini lanjut Kapolres, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan, yang nantinya akan dikembangkan dalam pemeriksaan.

Sementara pelaku MB mengatakan, perbuatan tersebut dilakukannya secara spontan, tanpa terencana.

“Saya hanya melihat mereka, kemudian secara spontan ingin melakukan dengan mereka dan langsung mengeksekusi,” tandasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here