Jakarta
Terkait pemberitaan beberapa media di Kabupaten Grobogan yang saat ini ramai diberitakan dan dibicarakan masyarakat sekitar Grobogan khususnya kini mulai ada titik terang.
Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI), angkat bicara terkait pernyataan-pernyataan dan pemberitaan dibeberapa media, terkait adanya lembaga yang melaporkan dan menyatakan salah satu anggota LIDIK KRIMSUS RI adalah oknum dan LIDIK KRIMSUS RI itu adalah lembaga abal-abal, Minggu (16/8/2021).
Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Yandi Nurarifiandi menyatakan, bahwa M. Rodhi Irfanto, SH., adalah benar anggota dari Lidik Krimsus RI dan menjabat sebagai Ketua harian Lidik Krimsus RI.
Sementara itu Ketua umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti menyampaikan,“Saya menambahkan apa yang Sekjen katakan tadi, terkait pemberitaan dan tuduhan terhadap M. Rodhi Irfanto, yang dituduh dan diberitakan di beberapa media online dan menyatakan bahwa M. Rodhi Irfanto, SH., adalah benar anggota Lidik Krimsus RI dan dikuatkan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) dan Id Card yang dikeluarkan oleh DPN Lidik Krimsus RI yang jabatannya adalah Ketua harian”.
“Saya mendukung apa yang saat ini Ketua harian Lidik Krimsus RI lakukan terkait kasus di Kab. Grobogan, selama itu masih sejalan dengan AD-ART,” tegas Ossie. (red)