Beranda Daerah Ilegal Logging di Aceh Besar Semakin Marak : Aparat Hukum Diminta Segera...

Ilegal Logging di Aceh Besar Semakin Marak : Aparat Hukum Diminta Segera Menindak

246
0

Kegiatan Ilegal Logging di kawasan Gunong Meulu, Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, kian marak penegak hukum diminta segera manindak pelakunya., demikian disampaikan sejumlah masyarakat Indrapuri, kepada Bhayangkara Utama, Senin (29/06/2020).

Mereka menebang pohon-pohon kayu besar ditengah hutan itu dengan menggunakan mesin senso kemudian dibelah dilokasi menjadi balok, selanjutnya pelaku mengerahkan eskavator untuk membersihkan jalan. Usai membuat jalan, pelaku mengangkut balok balok tersebut ke tempat datar mengunakan mobil Taft dan traktor. “Warga Aneuk Glee”

Banda Aceh | Menurut sumber yang diperoleh media ini, “pembalak hutan rimba yaitu kawasan hutan lindung di seputar Gunong Meulu, Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, kian parah dan meresahkan warga masyarakat setempat,” kata salah seorang warga Aneuk Glee, yang namanya enggan dipublikasikan.

Diterangkan, kegiatan Ilegal Logging atau perambahan hutan secara ilegal, di kawasan Gunong (Gunung) Meulu, sudah sangat mengkhawatirkan karena selain merusak hutan lindung dan juga berdampak pada lingkungan hidup dari kegiatan Ilegal Logging itu.

Masyarakat sendiri kata sumber lagi, mereka sulit menghentikan kegiatan pembalak hutan lindung tersebut karena diduga pelakunya melibatkan oknum tertentu yang membekingnya, sehingga pelakunya dapat beraksi bebas menebang kayu di hutan lindung itu.

“Cara kerja mereka sangat terselubung dan terorganisir dalam melakukan aksinya, kami masyarakat tidak berani menghentikan karena, kami menduga ada oknum tertentu yang membekingnya,” kata sumber lagi.

Dijelaskannya, untuk menuju ke lokasi penebangan kayu-kayu raksasa tersebut, sudah dibuat jalan setapak yang bisa dilintasi alat berat dan kendaraan yang doble gardan dengan jarak tempuh sekitar 7 kilometer lebih.

“Untuk menuju ke lokasi sudah ada jalan yang dibuat pelaku, dengan menggunakan alat berat beco dan traktor serta dapat dilintasi kenderaan yang berdoble gardan, dengan jarak tempuh sekitar 7 kilometer lebih,” jelas sumber.

Untuk itu masyarakat mengharapkan, kepada penegak hukum untuk segera menghentikan dan menindak para pelaku yang terlibat Ilegal Logging tersebut sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

Masih menurut sumber, para pekerja pelaku llegal Loging itu, sebagian bukan masyarakat setempat melainkan berasal dari luar Aceh Besar, seperti yang datang dari Aceh Tamiang, Lamno Aceh Jaya dan Aceh Timur.

Bahkan, para pekerja yang didatangkan dari luar daerah Aceh Besar itu, diduga juga tidak melapor kepada masyarakat setempat, guna menyembunyikan kegiatan ditengah rimba tersebut. Apalagi, meraka menebang pohon kayu besar dengan menggunakan mesin senso.

“Mereka menebang pohon-pohon kayu besar ditengah hutan itu dengan menggunakan mesin senso kemudian dibelah dilokasi menjadi balok, selanjutnya pelaku mengerahkan eskavator untuk membersihkan jalan. Usai membuat jalan, pelaku mengangkut balok balok tersebut ke tempat datar mengunakan mobil Taft dan traktor,” ujarnya.

Setelah balok-balok yang dikumpulkan disatu titik yang mudah untuk diangkut ke tempat pembelah kayu di daerah Gampong (Desa) terdekat dengan lokasi penebangan menggunakan mobil Colt Diesel.

“Ini juga sebagai laporan kami masyarakat Gampong, kepada penegak hukum dalam hal ini Polisi Daerah (Polda) Aceh untuk menangkap dan mengusut pelaku Ilegal Loging itu,” harapnya. (Jalaluddin Zky).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here