Polda Kalbar kembali mengamankan pelaku tindakan pidana illegal loging. Pria berinisial K diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar dengan 400 batang kayu olahan berjenis Meranti di perairan Sungai Landak. Hal ini disampaikan Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta. Senin (17/02/2020)
Pontianak, Kalbar | Kombes Pol Benyamin mengungkapkan pada tanggal 6 Februari 2019, di perairan Sungai Landak Kecamatan Ambawang didapati seorang pria yang sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan KM. Berkah Delima.
“Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi kapal yang mengangkut kayu tersebut, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ungkapnya.
Direktur Polairud Polda Kalbar ini juga mengatakan barang bukti yang berhasil diamankann berupa 400 Batang kayu dan 1 unit KM Berkah Delima.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, ada proses pengambilan keterangan saksi ahli juga” tuturnya.
Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging yang melalui jalur perairan oleh Dit Polairud Polda Kalbar akhir akhir ini, Polda Kalbar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur. (Humas Polda Kalbar/Sabirin)