Ende, NTT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, menjadi Kapolda NTT menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol.Wahyu Widada Nomor : ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat (17/12/ 2021).
Penarikan Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dari jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, pada Jumat (17/12/2021), bagi KPK merupakan kehilangan perwira terbaik Polri di KPK, namun bagi NTT kehadiran Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, merupakan hadiah Natal dan Tahun Baru untuk warga NTT dan mimpi buruk bagi koruptor-koruptor NTT.
Meskipun belum dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) oleh Kapolri di Mabes Polri, nama Brigjen Pol. Setyo Budiyanto menjadi harapan bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terlebih khusus masyarakat di Kabupaten Ende, untuk membuka dan membongkar kembali kasus-kasus yang pernah mangkrak di laci meja Kapolres Ende, seperti kasus Gratifikasi PDAM yang melibatkan 7 (tujuh) oknum anggota DPRD Kabupaten Ende tahun 2015. Tidak hanya itu, masih ada kasus-kasus besar lainnya yang masih mengendap di laci meja Kapolres Ende sampai saat ini.
Seperti dilansir media online di Kabupaten Ende, floresku.com, sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak di Polda NTT, harus dijadikan prioritas untuk dibuka kembali penyidikannya agar budaya melahirkan KKN baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi diakhiri, seperti halnya kasus korupsi PDAM Ende yang sudah mangkrak 5 tahun.
Kangkangi Putusan Praperadilan
Hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan No : 02/Pid. Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 (tujuh) Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.
Namun apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No : 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah diback-up oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya.
Padahal yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono, BSc., SKM., M. Kesling., dan penerima gratifikasi adalah 7 (tujuh) Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST., Orba Imma, ST., Oktavianus Moa Mesi, ST., Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.
Meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu diantara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Polda NTT dan Kapolres Ende selama 5 (lima) tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM.
Selama ini publik NTT hanya dicekoki janji angin surga Kapolres-Kapolres hingga Kapolda NTT, publik NTT sudah kenyang dengan janji surga Kapolda-Kapolda NTT dan Kapolres-Kapolres Ende sebelumnya untuk membuka penyidikan, namun itu semua hanya isapan jempol semata.
Karena itu, Kapolda NTT yang baru Brigjen Setyo Budiyanto, harus melakukan langkah progresif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat NTT terhadap Polri, dan hutang-hutang model penyidikan yang dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, harus dihentikan.
KKN Baru DPRD Ende Dan BPK-NTT
Sebuah pesan WhatsApp seorang warga Ende ke TPDI menginformasikan bahwa sebuah laporan hasil pemeriksaan BPK-NTT tahun 2020, bahwa Bendahara DPRD Kabupaten Ende disebut-sebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan DPRD Ende sebesar Rp.1,4 miliar.
Namun anehnya temuan BPK-NTT tahun 2020 itu buru-buru ditutup-tutupi sehingga terkesan BPK Perwakilan NTT tidak punya temuan penyimpangan uang Bendahara DPRD Ende, sebesar Rp.1,4 miliar tersebut.
Modusnya adalah dibuat seolah-olah DPRD Ende memiliki piutang kepada pihak ketiga, kemudian Bendahara DPRD Kabupaten Ende mengeluarkan surat tagihan untuk pengembalian Rp.900 juta, karena yang Rp.300 juta sudah dikembalikan, dan seterusnya akan diinfokan pada saat Audiensi TPDI dengan Kapolda NTT baru di Jakarta.
TPDI dan Advokat-Adcokat NTT di Jakarta beserta sejumlah Tokoh NTT di Jakarta, berencana melakukan Audiensi dengan Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto di Jakarta sebelum sertijab untuk memberi masukan dan dukungan agar Kapolda NTT baru langsung gaspool pada kasus-kasus Tipikor yang mangkrak, tulis Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI. (Damianus Manans)